Minggu, 26 April 2026

Pasangakayu

Warga Desa Ako dan Perusahaan Sawit Memanas, Warga Hadang Alat Berat di Lokasi

Terutama karena merambat hingga ke jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Warga Desa Ako dan Perusahaan Sawit  Memanas, Warga Hadang Alat Berat di Lokasi
Istimewa
RIBUT SENGKETA LAHAN- Tangkap layar warga mengamuk di lahan di Desa Ako, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (23/1/2026).-Pertikaian antara masyarakat Desa Ako dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali terjadi. 

Ringkasan Berita:
  • Pertikaian warga Desa Ako dan perusahaan sawit kembali terjadi akibat penggalian parit di area perbatasan HGU dan Hutan Lindung, hingga warga mengancam membakar alat berat.
  • Warga menilai penggalian parit meresahkan karena merambat ke jalan yang biasa digunakan untuk aktivitas sehari-hari, meski perusahaan mengklaim batas wilayah sudah sesuai peta BPN.
  • Pihak perusahaan menyebut parit dibuat sebagai pembatas areal HGU dan kawasan yang dikembalikan ke negara melalui Satgas PKH

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Pertikaian antara masyarakat Desa Ako dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali terjadi. Insiden tersebut nyaris berujung keributan pada Rabu (21/1/2026), di area perkebunan sawit yang berbatasan langsung dengan wilayah HGU dan Hutan Lindung (HL).

Sejumlah warga mendatangi area penggalian dan mengancam akan membakar alat berat berupa excavator milik perusahaan. 

Alat tersebut diketahui tengah melakukan penggalian parit yang diklaim sebagai batas antara wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan kawasan Hutan Lindung.

Baca juga: Jabat Kepala Dispoparekraf Sulbar, Ini Fokus Bau Akram Dai

Baca juga: Usulan 1.001 PPPK PW Ditolak Pusat Pemkab Mamuju Skrining Nakes Digaji Pakai BLUD Guru Skema BOS

Masyarakat mempertanyakan dasar perusahaan melakukan penggalian tersebut. 

Meski batas antara HGU dan HL disebut telah jelas berdasarkan peta Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga menilai aktivitas penggalian menimbulkan keresahan.

Terutama karena merambat hingga ke jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.

Salah satu warga Desa Ako, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan perusahaan.

Namun, ia menyoroti dampak penggalian yang dinilai mengganggu akses warga.

“Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan apa-apa, hanya saja penggalian itu sudah merambat ke jalan yang biasa kami lalui sehari-hari. Itu yang bikin kami resah,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Diketahui, pihak perusahaan sebelumnya telah melepaskan areal Hutan Lindung seluas sekitar 800 hektare lebih, dari wilayah HGU mereka, sesuai dengan peta dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Public Relations perusahaan, Ben Hana, menjelaskan, penggalian tersebut dilakukan untuk kepentingan negara. 

Ia menegaskan, parit yang dibuat merupakan pembatas antara wilayah HGU perusahaan dengan areal yang telah dikembalikan kepada negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Jadi, ini tuh kita lagi buat parit untuk pembatas antara HGU dengan areal yang dikembalikan kepada negara melalui Satgas PKH. Tapi dari kelompok masyarakat ini terus mengganggu, padahal ini kan untuk negara, ini barang negara,” jelas Ben Hana.

Hingga saat ini, aktivitas penggalian di lokasi tersebut dihentikan sementara guna menghindari konflik lanjutan antara warga dan pihak perusahaan.(*)


Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved