Sabtu, 30 Mei 2026

Pembunuhan Karyawan Koperasi

Kuasa Hukum Risman Imbau Warga Pasangkayu Tahan Emosi dan Percayakan Putusan Hukum

Ia pun menekankan agar masyarakat tidak bertindak di luar ketentuan hukum meski emosi memuncak.

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Risman Imbau Warga Pasangkayu Tahan Emosi dan Percayakan Putusan Hukum
Tribunnews.com/Taufan
KASUS PEMBUNUHAN - Nasrullah, kuasa hukum Risman, pelaku pembunuhan karyawati koperasi di Pasangkayu saat diwawancarai di Polres Pasangkayu. Dia menyampaikan hadir dalam kasus ini untuk melindungi hak asasi pelaku. 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Risman, Nasrullah, hadir untuk mengawal proses hukum dan melindungi hak tersangka.
  • Ia mengimbau masyarakat Pasangkayu menahan emosi dan mempercayakan putusan pengadilan.
  • Pendampingan hukum bukan membenarkan perbuatan tersangka, tapi menjamin keadilan prosedural.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Kuasa hukum Risman, tersangka kasus pembunuhan karyawati koperasi Hijrah, mengimbau masyarakat Pasangkayu menahan emosi dan mempercayakan proses hukum pada aparat penegak hukum.

Ditemui di Polres Pasangkayu, Jumat (28/11/2025), Nasrullah menegaskan kehadirannya untuk mengawal proses hukum, sekaligus memastikan hak tersangka tetap terlindungi.

"Sebagai warga negara, setiap orang termasuk tersangka memiliki hak asasi yang wajib dilindungi. Saya hadir untuk memastikan hal itu terlaksana," ujar Nasrullah.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan Koperasi di Pasangkayu, Adegan 13 Pelaku Habisi Nyawa Korban

Nasrullah menambahkan, pendampingan hukum juga bertujuan mencegah potensi risiko terhadap keselamatan tersangka selama pengawasan aparat.

"Meski tersangka sudah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan di tingkat penyidikan, semuanya masih akan ditentukan dalam persidangan. Putusan akhir tetap ada di tangan hakim," jelasnya.

Ia pun menekankan agar masyarakat tidak bertindak di luar ketentuan hukum meski emosi memuncak.

"Saya menghimbau masyarakat agar menahan diri dan mempercayakan proses hukum pada pengadilan," lanjut Nasrullah.

Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran penting dalam menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

"Pendampingan hukum terhadap tersangka bukan untuk membenarkan perbuatannya, tetapi memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai aturan," tutupnya.

Risman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Hijrah di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari keluarga korban dan masyarakat setempat yang menuntut keadilan.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved