Pembunuhan Karyawan Koperasi
Kuasa Hukum Risman Imbau Warga Pasangkayu Tahan Emosi dan Percayakan Putusan Hukum
Ia pun menekankan agar masyarakat tidak bertindak di luar ketentuan hukum meski emosi memuncak.
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Nasrullah-kuasa-hukum-Risman-pelaku-pembunuhan-karyawati-koperasi-di-Pasangkayu.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Risman, Nasrullah, hadir untuk mengawal proses hukum dan melindungi hak tersangka.
- Ia mengimbau masyarakat Pasangkayu menahan emosi dan mempercayakan putusan pengadilan.
- Pendampingan hukum bukan membenarkan perbuatan tersangka, tapi menjamin keadilan prosedural.
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Kuasa hukum Risman, tersangka kasus pembunuhan karyawati koperasi Hijrah, mengimbau masyarakat Pasangkayu menahan emosi dan mempercayakan proses hukum pada aparat penegak hukum.
Ditemui di Polres Pasangkayu, Jumat (28/11/2025), Nasrullah menegaskan kehadirannya untuk mengawal proses hukum, sekaligus memastikan hak tersangka tetap terlindungi.
"Sebagai warga negara, setiap orang termasuk tersangka memiliki hak asasi yang wajib dilindungi. Saya hadir untuk memastikan hal itu terlaksana," ujar Nasrullah.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan Koperasi di Pasangkayu, Adegan 13 Pelaku Habisi Nyawa Korban
Nasrullah menambahkan, pendampingan hukum juga bertujuan mencegah potensi risiko terhadap keselamatan tersangka selama pengawasan aparat.
"Meski tersangka sudah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan di tingkat penyidikan, semuanya masih akan ditentukan dalam persidangan. Putusan akhir tetap ada di tangan hakim," jelasnya.
Ia pun menekankan agar masyarakat tidak bertindak di luar ketentuan hukum meski emosi memuncak.
"Saya menghimbau masyarakat agar menahan diri dan mempercayakan proses hukum pada pengadilan," lanjut Nasrullah.
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran penting dalam menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
"Pendampingan hukum terhadap tersangka bukan untuk membenarkan perbuatannya, tetapi memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai aturan," tutupnya.
Risman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Hijrah di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari keluarga korban dan masyarakat setempat yang menuntut keadilan.(*)
| Sidang Kasus Pembunuhan di PN Pasangkayu, Terdakwa Risman Diberi Waktu 7 Hari Tentukan Sikap Banding |
|
|---|
| Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Sempat Memanas |
|
|---|
| 40 Personel Polisi Siaga Amankan Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di PN Pasangkayu |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Hijrah Digelar Pekan Depan di PN Pasangkayu |
|
|---|