Opini
Perkara Keimigrasian dan Akuntabilitas Kekuasaan Administratif Negara
Imigrasi bukan sekadar institusi yang mengurus dokumen perjalanan atau izin tinggal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Guru-Besar-UNS-Prof-Dr-Sunny-Ummul-Firdaus-SHMH.jpg)
Momentum kasus ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat reformasi tata kelola layanan keimigrasian. Digitalisasi layanan perlu terus dikembangkan, tetapi tidak cukup apabila tidak disertai audit berkala, transparansi biaya, pembatasan ruang diskresi, pengawasan berlapis, serta perlindungan terhadap pelapor.
Negara harus memastikan tidak ada ruang gelap yang mempertemukan pemohon layanan, pejabat, dan pihak perantara di luar mekanisme resmi.
Tentu, seluruh pihak yang sedang menjalani proses hukum tetap harus dihormati hak-haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah. Namun secara kelembagaan, kasus ini telah menjadi peringatan bahwa kekuasaan administratif tanpa pengawasan efektif berpotensi berubah menjadi praktik rente.
Dalam negara hukum demokratis, pelayanan publik bukan ruang dagang kekuasaan, melainkan wujud konkret kehadiran negara yang bersih, adil, dan bertanggung jawab.(*)