Jumat, 5 Juni 2026

Opini

Perkara Keimigrasian dan Akuntabilitas Kekuasaan Administratif Negara

Imigrasi bukan sekadar institusi yang mengurus dokumen perjalanan atau izin tinggal

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Perkara Keimigrasian dan Akuntabilitas Kekuasaan Administratif Negara
dok Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H.
Guru Besar UNS Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H. 

 

 

Oleh : Prof. Dr Sunny Ummul Firdaus, SH.MH

Guru Besar Hukum Tata Negara FH UNS

TRIBUN-SULBAR.COM- Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan imigrasi semestinya tidak dibaca semata sebagai perkara pidana korupsi. Dalam perspektif Hukum Tata Negara (HTN), kasus ini menjadi alarm serius terhadap tata kelola kekuasaan administratif negara dan kualitas pelayanan publik.

Imigrasi bukan sekadar institusi yang mengurus dokumen perjalanan atau izin tinggal. Lembaga ini merupakan instrumen negara yang memiliki fungsi strategis dalam mengatur lalu lintas orang, menjaga kedaulatan negara, menjamin ketertiban administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi warga negara maupun warga negara asing.

KPK melakukan OTT pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, sejumlah aparatur negara dan pihak swasta diamankan karena diduga terlibat dalam praktik pengurusan dokumen keimigrasian secara tidak sah. Perkara kemudian berkembang ke tahap penyidikan dengan penetapan sejumlah tersangka serta penyitaan barang bukti bernilai besar.

Namun dari sudut pandang Hukum Tata Negara, inti persoalannya bukan semata siapa yang menerima atau memberikan uang. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kewenangan administratif yang diberikan negara dapat berubah menjadi komoditas kekuasaan.

Kewenangan pejabat imigrasi pada prinsipnya diberikan oleh hukum untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan menjaga kepentingan negara. Ketika kewenangan tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran administratif atau pidana, tetapi juga penyimpangan terhadap prinsip negara hukum.

Negara hukum menuntut agar setiap tindakan pejabat publik selalu didasarkan pada hukum, prosedur yang jelas, serta standar pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelayanan izin tinggal seharusnya dijalankan berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Apabila setiap tahapan pelayanan memiliki “harga” tidak resmi, maka hukum tidak lagi berfungsi sebagai pedoman umum, melainkan berubah menjadi ruang transaksi yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa korupsi pelayanan publik sering kali tidak berdiri sendiri. Praktik tersebut dapat tumbuh akibat lemahnya pengawasan internal, ruang diskresi yang tidak terkontrol, keterlibatan pihak perantara, serta minimnya transparansi dalam proses administrasi.

Karena itu, respons negara tidak dapat berhenti pada penindakan pidana semata. Penegakan hukum memang penting, tetapi pembenahan kelembagaan menjadi faktor yang lebih menentukan agar praktik serupa tidak terus berulang.

Dalam kerangka konstitusionalisme, kekuasaan eksekutif harus selalu dibatasi dan diawasi. Prinsip ini berlaku bukan hanya pada perumusan kebijakan besar negara, tetapi juga dalam penyelenggaraan pelayanan administratif sehari-hari.

Justru dalam ruang pelayanan publik, masyarakat merasakan secara langsung hadir atau tidaknya negara. Ketika pelayanan dipenuhi pungutan tidak sah dan praktik rente, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved