Hari Buruh
MayDay Hari Buruh yang Dirayakan Tapi Tidak Disejahterakan
buruh yang selama ini berkeringat di balik mesin produksi mendadak diposisikan sebagai pahlawan ekonomi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Peringatan-buruh-2026.jpg)
Oleh:
Muhammad Dirgantara
(Wakil Ketua SEMA IAIN Parepare)
TRIBUN-SULBAR.COM - Tanggal 1 Mei negara kembali hadir dengan tampil berwajah ramah, mengucap banyak pesan dan mengalirkan dari layar publik, janji kesejahteraan.
Diulang dengan intonasi yang sama, dan buruh yang selama ini berkeringat di balik mesin produksi mendadak diposisikan sebagai “pahlawan ekonomi”.
Realitas buruh bahkan lebih jujur daripada semua pidato-pidato resmi.
Baca juga: Warga Mamuju Calon Penerima Bantuan Diverifikasi Langsung Dinsos Sulbar Janji Tepat Sasaran
Baca juga: Pemerintah Pusat Buka Kemungkinan Batalkan Pemberlakuan Batas Belanja Pegawai 30 Persen di Sulbar
Pertanyaan menggantung dan semakin sulit dihindari: apakah Hari Buruh masih menjadi ruang perjuangan, atau telah berubah menjadi panggung basa-basi yang kehilangan makna?
Buruh tidak hidup dalam perayaan, mereka hidup dalam tekanan.
Upah yang diterima sering kali hanya cukup untuk bertahan, bukan untuk hidup layak. Kenaikan harga kebutuhan pokok berjalan lebih cepat daripada kenaikan upah.
Sementara, status kerja semakin tidak pasti kontrak jangka pendek, outsourcing, hingga skema kerja fleksibel yang sering kali hanya menguntungkan perusahaan.
Buruh juga dipaksa menerima keadaan, bukan karena mereka setuju, tetapi karena pilihan mereka semakin sempit.
Jika kita melihat kerangka hukum, negara sebenarnya tidak kekurangan dasar untuk melindungi buruh.
Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Jaminan ini bukan sekadar norma moral, tetapi mandat konstitusional yang seharusnya menjadi arah utama setiap kebijakan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah lama menjadi landasan perlindungan buruh, mengatur hak atas upah, jaminan sosial, dan kepastian kerja.
Namun, semua itu seolah mengalami pergeseran makna sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam narasi resmi, regulasi ini diklaim sebagai solusi untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan investasi.
Perlindungan buruh dikendurkan, sementara fleksibilitas bagi perusahaan diperluas, itu praktik yang malahan sebaliknya.
| Kumpulan Pesan Inspiratif May Day 2026, Cocok Dibagikan ke WhatsApp, Instagram, dan Facebook |
|
|---|
| 15 Link Twiboon Hari Buruh 2025, Cocok Diunggah di Media Sosial |
|
|---|
| Hari Buruh! GMNI Sulbar Desak Disnaker Awasi Ketat Perusahaan dan Buka Layanan Aduan Buruh |
|
|---|
| 250 Polisi Disiagakan Amankan Aksi May Day di Simpang Lima Kali Mamuju Siang Ini |
|
|---|
| Daftar Ucapan Buat Semangat Bekerja Cocok Dibagikan di Hari Buruh 1 Mei |
|
|---|