Jumat, 1 Mei 2026

Hari Buruh

MayDay Hari Buruh yang Dirayakan Tapi Tidak Disejahterakan

buruh yang selama ini berkeringat di balik mesin produksi mendadak diposisikan sebagai pahlawan ekonomi

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto MayDay Hari Buruh yang Dirayakan Tapi Tidak Disejahterakan
Tribun-Sulbar.com/OPINIII
Muhammad Dirgantara (Wakil Ketua SEMA IAIN Parepare) 

Hubungan kerja menjadi semakin longgar, pemutusan hubungan kerja lebih mudah dilakukan, dan sistem outsourcing semakin dilegalkan tanpa batas yang jelas. 

Di titik inilah kita perlu jujur melihat negara sedang mengubah orientasi hukum ketenagakerjaan. 

Dari yang semula berfungsi sebagai alat perlindungan, kini bergeser menjadi instrumen kompromi dengan kepentingan pasar. 

Buruh tidak lagi dilihat sebagai subjek yang harus dilindungi, tetapi sebagai faktor produksi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi. 

Kejam bagi buruh, bukan sekadar perubahan teknis, melainkan perubahan ideologis yang berdampak langsung pada kehidupan jutaan pekerja.

Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah memberikan peringatan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Putusan ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan. 

Namun substansi yang bermasalah tetap dipertahankan, hanya dibungkus ulang dalam format yang dianggap lebih sah secara prosedural, itu malah menjadi sebaliknya. 

Negara tampak lebih fokus memperbaiki legitimasi hukum daripada memperbaiki keadilan sosial.

Dalam sektor pengupahan, kondisi buruh juga tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Kebijakan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan memperkenalkan formula upah yang berbasis pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Sekilas, pendekatan ini terlihat rasional dan terukur. 

Dalam praktiknya menjauhkan upah dari kebutuhan hidup layak. Buruh tidak hidup dari angka inflasi, mereka hidup dari harga beras, biaya sewa, pendidikan anak, dan kebutuhan sehari-hari yang terus meningkat. 

Ketika upah tidak mampu mengikuti realitas tersebut, maka yang terjadi adalah pemiskinan yang dilegalkan.

Situasi ini semakin kompleks ketika kita melihat perkembangan ekonomi digital. Pekerja platform seperti pengemudi ojek online, kurir, dan freelancer kini menjadi bagian besar dari struktur tenaga kerja. 

Mereka tidak mendapatkan pengakuan sebagai pekerja formal, mereka disebut “mitra”, sebuah istilah yang tampak setara, tetapi sebenarnya menyembunyikan relasi kuasa yang timpang. 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved