Opini
Menjaga Wibawa Mahkamah Konstitusi dari Hulu
Namun independensi tersebut juga tidak hadir secara tiba-tiba saat hakim mulai memeriksa perkara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Guru-Besar-UNS-Prof-Dr-Sunny-Ummul-Firdaus-SHMH.jpg)
Oleh : Sunny Ummul Firdaus :
Guru Besar Hukum Tata Negara FH UNS
TRIBUN-SULBAR.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran sentral dalam sistem. ketatanegaraan Indonesia. Putusannya bersifat final dan mengikat, serta menentukan arah perlindungan hak konstitusional warga negara.
Maka, wibawa MK bukan semata ditentukan oleh kualitas putusan, melainkan juga oleh bagaimana para hakim konstitusi dipilih sejak awal. Dalam negara demokrasi konstitusional, independensi kekuasaan kehakiman adalah prinsip yang tak dapat ditawar.
Namun independensi tersebut juga tidak hadir secara tiba-tiba saat hakim mulai memeriksa perkara. Hakim dibentuk, bahkan diuji, mulai dari tahap paling awal, yaitu proses seleksi dan pengangkatan hakim konstitusi. Dengan kata lain, menjaga wibawa Mahkamah Kontstitusi itu dimulai dari hulu.
Secara normatif, pengisian jabatan hakim konstitusi di berbagai negara melibatkan cabang kekuasaan politik. Hal ini terjadi, karena hakim konstitusi tidak dipilih melalui pemilihan umum langsung. maka desain hukum tata negara memiliki peran mengendalikan pengaruh politik agar tidak menggerus independensi peradilan.
Teori pemisahan kekuasaan modern memang tidak lagi memaknai separation of powers secara kaku, melainkan melalui mekanisme checks and balances. Dalam konteks pemilihan hakim konstitusi, prinsip ini di harapkan agar tidak ada satu cabang kekuasaan yang memonopoli proses, sekaligus memastikan adanya mekanisme kontrol, transparansi, dan akuntabilitas.
Proses yang tertutup, berubah-ubah, atau sulit ditelusuri akan menimbulkan persoalan bukan pada aspek legalitas semata, melainkan pada legitimasi konstitusional. Pengalaman perbandingan hukum tata negara menunjukkan beberapa variasi model yang menarik.
Misalnya, seleksi hakim konstitusi dirancang berbasis konsensus politik yang tinggi, sehingga memaksa kompromi lintas kepentingan dan mencegah dominasi satu kekuatan. Selain itu proses seleksi hakim konstitusi ada yang melibatkan komisi independen dengan wawancara terbuka, memungkinkan publik menilai kapasitas,
integritas, dan visi konstitusional kandidat. Ada pula model yang menekankan transparansi melalui uji publik yang ketat di lembaga perwakilan. Dari praktik tersebut, satu hal yang dapat ditarik, bahwa legitimasi peradilan konstitusional tidak hanya bergantung pada siapa yang dipilih, tetapi juga pada bagaimana proses itu berlangsung.
Proses yang transparan, konsisten, dan berbasis merit akan memperkuat kepercayaan publik, bahkan ketika keputusan akhir tidak memuaskan semua pihak. Sebaliknya, proses yang minim penjelasan dan sulit dipertanggungjawabkan berisiko menimbulkan keraguan terhadap independensi hakim sejak awal masa
jabatannya.
Dalam perspektif hukum tata negara, ada perbedaan mendasar antara legalitas dan legitimasi. Legalitas berkaitan dengan kesesuaian tindakan dengan aturan formal yang berlaku. Legitimasi menyangkut penerimaan publik dan kesesuaian dengan nilai-nilai konstitusional yang lebih luas, seperti demokrasi, keadilan, dan akuntabilitas.
Sebuah proses bisa saja sah secara hukum, tetapi tetap problematik secara konstitusional jika mengabaikan prinsip-prinsip tersebut. Pemilihan hakim konstitusi sebaiknya dipandang sebagai bagian dari etika
ketatanegaraan (constitutional ethics), bukan sekadar prosedur administratif atau politik.
Etika ini menuntut kehati-hatian, konsistensi, dan keterbukaan, mengingat dampak jangka panjangnya terhadap kepercayaan publik pada MK. Hakim konstitusi tidak hanya diuji oleh perkara yang mereka tangani, tetapi bagaimana proses pemilihan yang mengantarkan mereka menjadi hakim.