Opini
Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?
Pengalaman internasional menunjukkan pola yang konsisten bahwa ketika pemilihan kepala daerah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ruben-Cornelius-Siagian.jpg)
Politik uang menjadi lebih tertutup, sulit dilacak publik, dan lebih murah tapi lebih korosif.
Kepala daerah independen dan non-elite praktis tersingkir, karena tidak punya akses ke mesin
partai.Partisipasi politik rakyat merosot, mempercepat apatisme dan ketidakpercayaan pada negara.
Konflik elite meningkat, karena kontestasi berpindah dari ruang publik ke ruang fraksi. Dalam jangka panjang, negara akan memiliki pemimpin lokal yang stabil secara politik, tetapi rapuh secara legitimasi.
Pilkada langsung memang cacat. Tetapi cacat itu adalah alasan untuk memperbaiki, bukan
menghapus. Demokrasi tidak pernah lahir sempurna, bahwa ia selalu mahal, berisik, dan melelahkan. Namun sejarah membuktikan, negara yang takut pada partisipasi rakyat biasanya sedang kehilangan kepercayaan pada demokrasinya sendiri.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah pengakuan diam-diam bahwa negara lebih nyaman berurusan dengan elite daripada rakyatnya.Wacana Pilkada lewat DPRD mungkin sah secara hukum, praktis secara teknokratis, danmenenangkan elite politik. Namun secara etika demokrasi, ia adalah langkah mundur yang telanjang.
Jika hak memilih dianggap masalah, maka yang sedang dipertanyakan bukan sistem pemilu melainkan komitmen kita pada demokrasi itu sendiri. Dan ketika rakyat tidak lagi dipercaya memilih pemimpinnya, demokrasi sejatinya sudah mulai sekarat.(*)