Rabu, 6 Mei 2026

Opini Tribun Sulbar

Tindak Pidana Korupsi Kebocoran Impor

Di Indonesia, temuan-temuan BPK dan laporan penanganan perkara menunjukkan angka kerugian material yang nyata dan berulang. 

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Tindak Pidana Korupsi Kebocoran Impor
istimewa
Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak (Pengamat Ekonomi UNUSIA) 

Amerika Serikat, Uni Eropa, dan beberapa negara anggota OECD menerapkan kontrol elektronik pada dokumen impor, pemeriksaan acak berdasarkan scoring, serta pertukaran intelijen lintas-negara—yang bersama-sama mengurangi peluang korupsi dan fraud. Adaptasi teknologi dan standar internasional semacam ini relevan bagi Indonesia.

Secara hukum Indonesia memiliki kerangka kepabeanan (UU No.17/2006 beserta peraturan pelaksana) dan sejumlah PMK/Perdirjen yang mengatur prosedur pemeriksaan, persyaratan impor, serta pembatasan/larangan.

Peraturan teknis seperti PMK dan Perdirjen Bea Cukai mengatur pemeriksaan pabean, tata cara impor “untuk dipakai”, serta pencantuman HS Code sebagai alat administrasi pengawasan. Namun regulasi perlu diperkuat dengan ketentuan pelaporan lintas-institusi, sanksi administratif cepat, dan mekanisme digital yang menutup celah manipulasi dokumen. 

Menangani tindak pidana korupsi akibat kebocoran impor harus dimulai dari akurasi data, transparansi proses perizinan, sampai penegakan hukum yang cepat dan berbasis bukti. BPK dan KPK memegang peran komplementer: audit mengungkap pola, penegakan menindak pelakunya.

Sementara itu, modernisasi kepabeanan—digitalisasi dokumen, analytics risiko, dan kerja sama internasional—adalah investasi jangka panjang untuk menutup pintu kebocoran. Tanpa langkah terintegrasi itu, setiap temuan kerugian negara akan menjadi episode yang berulang.

Negara kehilangan bukan hanya rupiah; kepercayaan publik terhadap tata kelola ekonomi turut terkikis.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved