Polisi Pesta Narkoba
4 Polisi Pesta Narkoba di Rumah Dinas Dipecat
PTDH tersebut tertera dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Polisi-berpangkat-AKBP-di-Polda-Sulawesi-Barat-dipecat-karena-terlibat-kasus-penggelapan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Empat anggota Polri di Polda Maluku dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat pesta narkoba di rumah dinas anggota Polres Buru.
- Keempat personel tersebut masih mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
- Kasus terungkap setelah penggerebekan Satresnarkoba Polres Buru yang menemukan lima orang positif narkotika dan menyita barang bukti yang diduga sabu.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Empat personel Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian di Polda Maluku.
Keempat anggota polisi tersebut adalah Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky.
Mereka kepergok pesta narkoba jenis sabu di rumah dinas anggota Polres Buru di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (12/5/2026).
Jarak udara antara Namlea dan Kota Ambon sekitar 121 kilometer.
Keduanya berada di dua pulau yang berbeda.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Sabtu 13 Juni 2026:Hujan Sedang-Ringan, Waspada Angin Kencang Wilayah Pesisir
Baca juga: Terlibat Narkoba, Polisi Dipecat Tidak Hormat di Mamuju Tengah Divonis 8 Tahun Penjara
Sanksi pemecatan tersebut berdasarkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Bidang Propam Polda Maluku.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, menegaskan perbuatan yang dilakukan para anggota tersebut masuk kategori pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri.
"Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH. Namun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Indera saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, keputusan majelis etik diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap masing-masing anggota.
Polda Maluku, lanjut dia, berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa memandang jabatan maupun status kedinasan.
Sidang Etik Digelar Setelah Penggerebekan Hebohkan Publik
Empat anggota polisi tersebut mulai menjalani sidang perdana kode etik pada 18 Mei 2026.
Bermula dari Rumah Dinas Anggota Polisi
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Buru pada Selasa, 12 Mei 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada pagi hari Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu hendak berangkat bertugas dan memberikan kunci rumah dinasnya kepada Bripka Pelsis Arianto yang meminta izin menumpang mandi.
| Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate, KONI Sulbar Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Sulbar |
|
|---|
| Disbun Sulbar Tetapkan Harga TBS Sawit Rp2.394 Rendemen 16,25 Persen & Rp3.155 Rendemen 21,65 Persen |
|
|---|
| 3 Benefit Nasabah PNM Mekaar Modal Finansial, Modal Intelektual dan Modal Sosial |
|
|---|
| Melalui Dapur Female Dian Nasabah PNM Lampung Dorong Perempuan Berani Berdaya |
|
|---|
| Bocah 12 Tahun di Tapalang Alami Luka Cakar usai Dianiaya Ibu Tiri, Ibu Kandung Lapor Polisi |
|
|---|