Sabtu, 13 Juni 2026

Polisi Pesta Narkoba

4 Polisi Pesta Narkoba di Rumah Dinas Dipecat

PTDH tersebut tertera dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto 4 Polisi Pesta Narkoba di Rumah Dinas Dipecat
Istimewa
POLISI DIPECAT - Ilustrasi Polisi dipecat karena kedapatan pesta narkoba 

Ringkasan Berita:
  • Empat anggota Polri di Polda Maluku dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat pesta narkoba di rumah dinas anggota Polres Buru.
  • Keempat personel tersebut masih mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
  • Kasus terungkap setelah penggerebekan Satresnarkoba Polres Buru yang menemukan lima orang positif narkotika dan menyita barang bukti yang diduga sabu.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Empat personel Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian di Polda Maluku.

Keempat anggota polisi tersebut adalah Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky.

Mereka kepergok pesta narkoba jenis sabu di rumah dinas anggota Polres Buru di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (12/5/2026).

Jarak udara antara Namlea dan Kota Ambon sekitar 121 kilometer.

Keduanya berada di dua pulau yang berbeda.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Sabtu 13 Juni 2026:Hujan Sedang-Ringan, Waspada Angin Kencang Wilayah Pesisir

Baca juga: Terlibat Narkoba, Polisi Dipecat Tidak Hormat di Mamuju Tengah Divonis 8 Tahun Penjara

Sanksi pemecatan tersebut berdasarkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Bidang Propam Polda Maluku.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, menegaskan perbuatan yang dilakukan para anggota tersebut masuk kategori pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri.

"Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH. Namun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Indera saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, keputusan majelis etik diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap masing-masing anggota.

Polda Maluku, lanjut dia, berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa memandang jabatan maupun status kedinasan.

Sidang Etik Digelar Setelah Penggerebekan Hebohkan Publik

Empat anggota polisi tersebut mulai menjalani sidang perdana kode etik pada 18 Mei 2026.

Bermula dari Rumah Dinas Anggota Polisi

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Buru pada Selasa, 12 Mei 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada pagi hari Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu hendak berangkat bertugas dan memberikan kunci rumah dinasnya kepada Bripka Pelsis Arianto yang meminta izin menumpang mandi.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved