Kamis, 21 Mei 2026

Lecehkan Mahasiswa, Dosen FISH UNM Makassar Ditangkap Polisi

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Lecehkan Mahasiswa, Dosen FISH UNM Makassar Ditangkap Polisi
Abd Rahman
DOSEN DITANGKAP- Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM), Khaeruddin (KH) akhirnya ditangkap polisi.Khairuddin adalah tersangka kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya sendiri. 

Ringkasan Berita:
  • Dosen UNM, Khaeruddin, ditangkap polisi setelah menjadi DPO terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.
  • Tersangka sempat melarikan diri setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), berpindah-pindah tempat termasuk ke Kabupaten Bone, memicu kritik dari LBH Makassar terkait lambannya penanganan kasus.
  • Kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. 

 

TRIBUN-SULBAR.COM- Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM), Khaeruddin (KH) akhirnya ditangkap polisi.

Khairuddin adalah tersangka kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya sendiri.

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Khairuddin ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan di tempat persembunyianya, Senin (29/12/2025) dini hari.

Baca juga: Sendiri di Rumah Sakit, Mahasiswa Asal NTT Ini Viral Usai Cuci Baju saat Dirawat di RSUD Mamuju

Baca juga: Pengendara Yamaha R15 Tabrakan dengan Dua Motor di Polman, 3 Orang Luka-luka

Polisi menyergap Khaeruddin di Jl Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel sekitar pukul 01.30 Wita.

"Tersangka kami tangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya. Selama pelarian, ia sempat berpindah-pindah tempat, termasuk ke Kabupaten Bone, untuk menghindari pengejaran anggota (polisi)," ujar Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel dilansir dari Tribun-Timur.com, Selasa (30/12/2025).

Diketahui, tersangka kabur saat penyidik memberikan penangguhan penahanan atas permohononan tersangka dengan alasan dirinya sakit.

Namun, tersangka justru memanfaatkan momen penangguhan penahanan tersebut kabur saat berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas perkara pun akan dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Makassar untuk diporses lebih lanjut.

Penyidikan oleh kepolisian sudah selesai dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan untuk disidangkan. 

Tersangka Sengaja Tinggalkan Kediamanya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, Khaeruddin secara sengaja meninggalkan rumahnya saat proses hukum memasuki fase krusial.

"Kasusnya sudah P21. Namun, saat akan dilakukan pelimpahan, tersangka menghilang dengan alasan berobat," kata Setiadi.

Pelarian Khaeruddin sempat memicu protes keras dari LBH Makassar selaku pendamping hukum korban.

Mirayati Amin dari LBH Makassar menilai, kelonggaran yang diberikan penyidik serta lambannya respons kejaksaan memberi celah bagi tersangka untuk kabur.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved