Penembak Sutte dan Tiga Pelaku Pembakaran 13 Rumah di Makassar Ditangkap Polisi
Sedikitnya ada 13 rumah terbakar akibat dari aksi keributan atau tawuran antar kampung itu.
Ringkasan Berita:
- Tawuran antar kelompok warga (Saparia vs Borta) di Makassar pada 18/11/2025 berujung pada terbakarnya 13 rumah di Jl Pannampu.
- Tawuran ini dipicu tewasnya korban, Nur Syam alias Sutte (40), akibat ditembak senapan angin pada 16/11/2025.
- Tiga pelaku pembakaran rumah berinisial K, R, dan I berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polrestabes Makassar.
- Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
TRIBUN-SULBAR.COM- Tawuran antar kelompok warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berujung pada pembakaran tiga rumah di kawasan Pekuburan Beroangin, Jl Pannampu, Kecamatan Tallo.
Tawuran ini adalah warga kampung Saparia vs Borta terjadi pada Selasa (18/11/2025) kemarin.
Sedikitnya ada 13 rumah terbakar akibat dari aksi keributan atau tawuran antar kampung itu.
Selain rumah dibakar, tragedi ini juga menelan korban jiwa, pria bernama Nur Syam alias Sutte (40) tewas dalam aksi bentrok tersebut.
Baca juga: Nelayan Libur Melaut Karena Cuaca Buruk, Stok Ikan di Pasar Polman Menipis dan Harga Melambung
Baca juga: Kantor Imigrasi Mamuju Sabet Juara The Most Caring One Tingkat Nasional di Bandung
Korban terkena senapan angin di bagian kepalanya saat tawuran di Minggu (16/11/2025) malam.
Para pelaku pembakaran rumah itu berhasil ditangkap oleh kepolisian Sat Reskrim Polrestabe Makassar.
"Pembakaran rumah sudah kita amankan beberapa orang dan semuanya sudah kita identifikasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana melansir TribunTimur.com, Sabtu (22/11/2025) dini hari.
Masing-masing pelaku adalah inisial K, R, dan I. Penangkapan ini bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Sulsel.
Ketiga pelaku kata Devi kini telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pembakaran kita kenakan pasal 188 Kuhap dengan ancaman 12 tahun," jelasnya.
Dia menyebutkan, selain tiga pelaku pembakaran rumah, pelaku penembakan kepala korban Nur Syam juga sudah ditangkap.
Ia ditangkap beserta barang bukti senapan angin jenis PCP Predator.
Senapan berpendorong gas karbodioksida 250 cc itu, diakui Chandra digunakan saat tawuran.
Gas karbondioksida adalah gas tidak berwarna dan tidak berbau yang terdiri dari satu atom karbon dan dua atom oksigen.
Gas ini penting untuk kehidupan tumbuhan melalui proses fotosintesis dan berfungsi sebagai gas rumah kaca yang menjaga suhu bumi, tetapi juga dapat menyebabkan pemanasan global jika konsentrasinya terlalu tinggi.
Karbondioksida dapat dihasilkan secara alami (misalnya oleh pernapasan dan aktivitas vulkanik) maupun oleh aktivitas manusia seperti pembakaran bahan bakar fosil.
AKBP Devi Sujana mengatakan Chandra bukanlah warga asli Kampung Borta.
Ia warga luar yang sengaja datang membantu saudaranya di Kampung Borta, saat perang kelompok terjadi.
"Memang dia (CD) ke sana (Borta) diundang keluarganya menjaga keluarganya di sana," ujar Devi.
Lebih lanjut Devi menjelaskan, senapan angin yang digunakan CD, telah dimodifikasi (upgrade).
Sehingga, kata dia, daya akurasi pelurunya meningkat lebih dari spesifikasi standar.
"Walaupun yang standar juga sudah sangat kuat juga dan sangat membahayakan untuk tubuh manusia," ucapnya.
Bahkan kata Devi, CD tidak hanya menguasai satu senapan serupa.
Menurutnya, CD sudah beberapa kali membeli senapan serupa dan dibagikan ke beberapa temannya.
"Hasil penyelidikan juga, dia (CD) beberapa kali membeli senapan serupa dari beberapa toko senapan. Dan senapan itu ternyata diberikan ke teman-teman yang lain," ungkap Devi
"Tujuannya dari dia memiliki itu (senapan) adalah membela diri," tuturnya.
Akibat perbuatannya, CD pasal 338 subsidair 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Imbas dari penembakan yang menewaskan Cipas itu, terjadi aksi tawuran besar-besaran di kawasan Pekuburan Beroangin, Makassar, Selasa (18/11/2025).
Tawuran itu terjadi setelah jenazah Cipas dimakamkan dan berakibat pada 13 rumah terbakar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tiga pembakar rumah di area tallo makassar ditangkap terancam tahun penjara
| Nelayan Libur Melaut Karena Cuaca Buruk, Stok Ikan di Pasar Polman Menipis dan Harga Melambung |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Mamuju Sabet Juara The Most Caring One Tingkat Nasional di Bandung |
|
|---|
| Ramalan Shio Besok Minggu, Kerbau Boros, Kelinci Paket COD Menumpuk |
|
|---|
| Posyandu Asoka Raih Penghargaan Menkes, Bapperida Sulbar Dorong Pembiayaan Posyandu Era Baru |
|
|---|
| Zodiak Virgo dan Capricorn Dihujani Badai Rezeki dan Kebahagiaan Besok Minggu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/an-antar-kelompo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.