Kemenkum Sulawesi Barat

Menteri Supratman: Pemerintah Perkuat Transparansi & Keadilan Tata Kelola Royalti Musik

 Aturan tersebut memberikan pembaruan signifikan pada sistem pengelolaan royalti lagu dan/atau musik. 

Editor: Abd Rahman
Istimewa
KOMITMEN PEMERINTAH- Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalammemperkuat tata kelola dan transparansi sistem pengelolaan royalti musik nasional. Kementerian Hukum tengah membangun sistem royalti yang transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan di era digital, termasuk tata kelola lintas batas yang adil dan efisien. 

Pemerintah, lanjutnya, juga tengah mendorong penyusunan pedoman tarif royalti bagi UMKM serta mekanisme distribusi royalti unclaim untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan manfaat ekonomi yang layak dari karya cipta.

 Menurutnya, tidak boleh ada satu pun pencipta yang karyanya dimanfaatkan tanpa penghargaan yang semestinya. Setiap lagu memiliki nilai, dan setiap nilai harus dilindungi. Pemerintah juga tengah menyusun revisi undang-undang hak cipta yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat. 

Melalui audiensi ini, Kementerian Hukum mengajak seluruh pelaku industri musik untuk aktif berkolaborasi dalam mewujudkan ekosistem musik yang sehat dan berintegritas. 

Pelindungan hak cipta bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. 

“Kuncinya adalah justice and fairness sehingga kita dapat memastikan keberlanjutan industri musik Indonesia,” tutup Supratman.

Terkait dengan itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mendukung upaya yang dilakukan oleh Menteri Hukum.

Sehingga diharapkan memberi dampak terhadap perlindungan KI di Indonesia.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved