20 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Widadi Tipu Warga Janjikan Lulus CPNS Hingga Bawa Lari Istri Orang
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan penyelidikan menunjukkan Widadi sudah menipu orang sejak lama.
TRIBUN-SULBAR.COM- Widadi (59) polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Penyamaran jadi polisi gadungan sudah ia jalani sejak 2005 atau berlangsung selama 20 tahun.
Baca juga: Polresta Mamuju Prediksi 4.000 Pemohon Urus SKCK untuk PPPK Paruh Waktu, Biaya Resmi Rp30 Ribu
Baca juga: Tak Mampu Kendalikan Laju Motor, Perempuan Asal Palu Terjung ke Bawah Jembatan di Pasangkayu
Namun perbuatan Widadi baru terbongkar tahun 2025 ini.
Selama penyamaranya Widadi memanfaatkan untuk menipu sejumlah orang hingga membawa lari istri orang.
Perbuatan Widadi ini membuat rumah tangga orang berantakan.
Aksi polisi gadungan ini terbongkar setelah beberapa orang merasa ditipu hingga melapor ke polisi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan penyelidikan menunjukkan Widadi sudah menipu orang sejak lama.
"Menipu sebagai anggota Polri sejak tahun 2013, karena laporan awal dari pihak mengaku korban di tahun 2013, tapi Widadi mengaku dia polisi sejak tahun 2005," kata Mustofa, Senin (15/9/2025).
Sejauh ini ada tiga laporan yang masuk terkait ulah pria tersebut.
Modusnya, ia menjanjikan bisa membantu meloloskan tes CPNS maupun menyelesaikan perkara hukum.
Dari tiga laporan itu, kerugian para korban sementara ditaksir mencapai Rp86 juta.
"Sementara ada tiga Laporan Polisi (LP) yang kami terima berkaitan dengan perbuatan Widadi, yaitu LP 13 Juli tahun 2024 di Polres Bekasi, 13 September 2025 di Polsek Tambun, dan LP 14 September 2025 itu di Polsek Tambun, kerugian mencapai Rp 86 juta," jelas Mustofa.
Untuk meyakinkan korban, Widadi kerap tampil mengenakan seragam lengkap dengan atribut kepolisian.
Ia juga memiliki kartu identitas palsu yang mencantumkan NRP 66020787 serta jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya.
"Tersangka juga kerap menggunakan ID card anggota polri Polda Metro Jaya dengan pangkat AKP jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya," tutur Mustofa.
Tugas Kanit 1 Reskrim di Polda pada dasarnya sama dengan fungsi unit reserse kriminal (Reskrim) secara umum.
Tetapi lebih spesifik tergantung sub unit yang ditangani.
Di tingkat Polda, Kanit (Kepala Unit) 1 biasanya membawahi Subnit atau Unit tertentu dalam Direktorat Reserse Kriminal, misalnya,
Ditreskrimum (Reserse Kriminal Umum). Kanit 1 bisa menangani kasus pembunuhan, penganiayaan berat, atau tindak pidana terhadap nyawa.
Ditreskrimsus (Reserse Kriminal Khusus). Kanit 1 bisa menangani kasus korupsi, cyber crime, atau kejahatan khusus lainnya, sesuai pembagian subdit.
Ditresnarkoba. Kanit 1 biasanya menangani penindakan jaringan narkotika kelas besar.
Widadi dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
"Bersangkutan terancam pasal pasal 378 atau 372 KUHP dan hukuman paling lama empat tahun," pungkas Mustofa.
Di hadapan polisi, Widadi mengakui seluruh atribut yang dipakainya untuk menipu dibeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Saya dapat bikin itu (atribut) di Pasar Senen, harganya Rp300 ribuan udah semuanya," ucapnya singkat.
Gaet wanita
Aksi Widadi bukan hanya merugikan korban secara materi.
Polisi gadungan ini juga diduga sempat memiliki hubungan terlarang dengan istri orang hingga menyebabkan perceraian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan laporan masyarakat yang masuk tidak hanya soal penipuan uang dengan modus bisa membantu CPNS maupun mengurus perkara.
Ada pula cerita soal rumah tangga orang yang hancur karena ulah pelaku.
"Bahkan ada peristiwa di Sukatani, dia bawa lari istri orang sampai cerai gara-gara dia. Dia terus menggoda istri orang sempat diajak pergi perempuannya,” ungkap Mustofa kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
"Kenalnya pas di jalan atau memang saling kenal. Karena si pelaku selalu mengaku polisi dengan pangkat AKP. Istilahnya katanya bisa menolong semua perkara, di Polres, masukin PNS, ngurusin proyek. Dia menjanjikan itu," kata Mustofa.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil tipu daya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga gaya hidup.
"Kalau kerugian yang dari tiga orang, 80-an juta. Buat gaya hidup sama keperluan dia," ucap Mustofa.
Polisi menjerat Widadi dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Modus widadi polisi gadungan baru ditangkap usai tahun tipu warga hingga bawa kabur istri orang
Jika Honorer Mamuju Nuntut Jadi PPPK Paruh Waktu Bupati Sutinah Ungkap Program Lain Akan Terhenti |
![]() |
---|
Inspektorat Sulbar: 86 ASN Pengembalian Temuan BPK, Tiga Kasus Dilimpahkan ke Majelis TGR |
![]() |
---|
Polemik PPPK Paruh Waktu, Sugianto Minta Pemkab Mamuju Tidak Kambinghitamkan Kendala Anggaran |
![]() |
---|
Sempat Dikabarkan Umrah Bupati Mamuju Sutinah Ternyata Ada di Rujab, Massa Aksi Merasa Dibohongi |
![]() |
---|
Gegera Cemburu Buta, Wanita Asal NTT Tewas Dicekik Pacar di Kamar Kos di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.