Kamis, 16 April 2026

Remisi Idul Fitri

17 Napi Korupsi dan 36 Napi Pembunuhan di Sulbar Dikurangi Masa Tahanan Jelang Lebaran 2026

Narkotika mendominasi dengan 300 orang, disusul perlindungan anak 109 orang.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto 17 Napi Korupsi dan 36 Napi Pembunuhan di Sulbar Dikurangi Masa Tahanan Jelang Lebaran 2026
Humas Lapas Polewali
REMISI LEBARAN- Ilustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 17 narapidana kasus korupsi dan 36 narapidana kasus pembunuhan di Sulawesi Barat menerima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 17 narapidana kasus korupsi dan 36 narapidana kasus pembunuhan di Sulawesi Barat menerima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah dari total 540 penerima.
  • Kasus narkotika mendominasi penerima remisi dengan 300 orang, disusul kasus perlindungan anak 109 orang dan sejumlah kasus pidana lainnya.
  • Lapas IIB Polewali menjadi lokasi dengan penerima remisi terbanyak yakni 170 orang, diikuti Rutan Mamuju 158 orang dan Rutan Pasangkayu 67 orang.

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Sebanyak 17 narapidana kasus korupsi dan 36 narapidana kasus pembunuhan di Sulawesi Barat menerima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah.

Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat mencatat total 540 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman pada momen Idulfitri tahun ini.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulbar Ramdani Boy mengatakan pemberian remisi kepada narapidana kasus khusus itu telah melalui verifikasi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Safari Ramadan di Rumah Putih Polman, Syamsul Samad Puji Kinerja Gubernur Sulbar Suhardi Duka

Baca juga: 540 Napi di Sulbar Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Kasus Narkoba Paling Banyak

“Benar, ada 17 orang dari kasus korupsi dan 36 orang dari kasus pembunuhan yang menerima remisi tahun ini. Pemberian ini didasarkan pada perilaku baik dan keaktifan mereka mengikuti program pembinaan di lapas maupun rutan,” kata Ramdani saat dikonfirmasi, Jumat, (13/3/2026).

Menurut dia, narapidana kasus korupsi harus memenuhi syarat tambahan sebelum diusulkan menerima remisi.

Selain korupsi dan pembunuhan, penerima remisi juga berasal dari berbagai kasus lain. Narkotika mendominasi dengan 300 orang, disusul perlindungan anak 109 orang.

Kemudian pelanggaran Undang-Undang Kesehatan 21 orang, pencurian 20 orang, penipuan 11 orang, serta kekerasan dalam rumah tangga tujuh orang.

Dilihat dari lokasi penahanan, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Polewali sebanyak 170 narapidana, diikuti Rutan Mamuju 158 narapidana, dan Rutan Pasangkayu 67 narapidana.

Mayoritas warga binaan menerima pengurangan masa hukuman satu bulan sebanyak 345 orang, sedangkan 17 narapidana memperoleh remisi dua bulan.

Ramdani menyebut proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui sistem digital pemasyarakatan.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved