Remisi Idul Fitri
33 Warga Binaan Lapas Mamasa Dapat Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah
Dari 50 warga binaan muslim di Lapas Kelas III Mamasa, sebanyak 33 yang bakal dapat remisi idul fitri.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tubagus-M-Chaidir-mem.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Puluhan warga binaan beragama muslim di Lapas Kelas III Mamasa, bakal mendapat remisi Idul Fitri 1445 hijriah 2024 masehi.
Dari 50 warga binaan muslim di Lapas Kelas III Mamasa, sebanyak 33 yang bakal dapat remisi idul fitri.
Sementara lainnya dinyatakan belum syarat untuk medapatkan remisi Idul Fitri tersebut.
Baca juga: Longsor Tutup Sebagian Akses Jalan Penghubung 2 Kecamatan di Kabupaten Mamasa
Baca juga: GMNI Mamuju Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Diusut Tuntas
Hal ini dipaparkan oleh Kepala Lapas Kelas III Mamasa, Hastono saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (28/3/2024).
"Untuk warga binaan yang beragama islam 33 orang Mas," ungkap Hastono kepada Tribun-Sulbar.com via whtasapp.
Menurutnya, besaran remisinya untuk tiap warga binaan bervariasi.
Mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. Tengantung lamanya menjalani masa tahanan.
Ia menjelasnkan, untuk mendapatkan remisi itu, tentu ada peryaratan.
Salah satunya ialah waktu menjalani masa tahan minimal enam bulan.
Dan juga warga binaan yang telah dinyatakan berkelakuan baik.
"Kalau yang 15 hari itu minimal enam bulan, kalau satu bulan minimal satu tahun Mas," jelas Hastono.
Bahkan kata dia, ada yang peluang mendapat remisi dua bulan.
Numun untuk warga binaan Lapas Mamasa kata Hastono, belum ada yang mendapat remisi dua bulan itu.
"Kita di Lapas Kelas III Mamasa, belum ada yang dapat remisi dua bulan," pungkasnya.
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir