Remisi Idul Fitri
100 Lebih Warga Binaan Rutan Mamuju Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Mereka yang mendapatkan remisi hanya warga binaan memenuhi syarat subtantif dan normatif.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Rutan-Mamuju-yang-berada-di-Jl-Peng.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Lebih dari 100 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Mamuju diusulkan akan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Endus saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com. Minggu (31/3/2024) siang.
“Ada yang kita usulkan, untuk jumlahnya lebih dari seratus, detail jumlahnya belum bisa saya berikan, nanti di hari 30 Ramadan,” kata Endus kepada Tribun-Sulbar.com melalui telepon.
Mereka yang mendapatkan remisi hanya warga binaan memenuhi syarat subtantif dan normatif.
“Pertama sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah menjadi nara pidana, kemudian, berkelakuan baik. Kalau tidak berkelakuan baik, untuk apa kita usulkan,” terang Endus.
Dia menambahkan, untuk saat ini jelang hari Raya Idul Fitri yang ada hanya remisi khusus.
Baca juga: DLH Pasangkayu Minta Pengelola Pasar Malam Segera Bersihkan Sampah di Alun-Alun Smart
Baca juga: Warga Majene Pilih Beli Cakar daripada Baju Baru
“Jelang hari raya itu ada remisi khusus, nanti setelah hari raya ada remisi umum,”
Remisi khusus yang dimaksud adalah untuk warga binaan yang beragama islam, kemudian remisi umum untuk semua warga binaan.
“Jadi untuk napi yang beraga kristen, katolik, hindu ya tidak boleh,” kata Endus.
Informasi tambahan, Rutan Kelas IIB Mamuju berada di Jl Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Kecamatan, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi