Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Nadiem Makarim

Tentara di Sidang Nadiem Jadi Sorotan, Mahmud MD Kaget, Amnesti International Ikut Bicara

TNI bisa memberikan pengamanan, asal atas permintaan Polri, dan jika Polri dirasa kurang mampu memberikan pengamanan.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Tentara di Sidang Nadiem Jadi Sorotan, Mahmud MD Kaget, Amnesti International Ikut Bicara
Istimewa/ist
SIDANG NADIEM MAKARIM - Prajurit TNI dari Angkatan Darat beridiri dalam persidangan Nadiem Makarim jadi sorotan 

Ā 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemandangan ruang sidan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ā Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, ramai-ramai jadi sorotan.

Pemandangan tak biasa dalam proses peradilan membuat banyak orang kaget.

Ada tiga anggota TNI berdiri di depan saat persidangan berlangsung.

Menyadari itu, hakim Ketua Purwanto S Abdullah, menyetop sementara persidangan.

Ketiganya prajurit TNI tersebut diminta mundur ke belakang.

Baca juga: Chromebook Bantuan Tersangka Nadiem Digunakan 25 Siswa SDI Sulobaja Mateng Gladi ANBK

Baca juga: Mahfud MD Bandingkan Revisi UU TNI dan Dwifungsi ABRI: Ternyata Tak Seseram yang Diributkan

Hakim meminta ketiganya menyesuaikan posisi karena menghalangi pandangan.

"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat (sidang) ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya, Pak," ucap Purwanto.

"Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya. Silakan dilanjutkan," pungkas Purwanto.

Setelah itu, tiga orang anggota TNI yang bertugas bergerak mundur ke bagian belakang ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tak hanya majelis hakim, sejumlah pihak juga menyoroti kehadiran anggota TNI tersebut.

Mahmud MD Kaget

Mahfud MD, pakar hukum tata negara dan eks ketua Mahkamah Konstirusi, mengaku kaget.

Ia menegaskan, sesuai Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020, pada pasal 10 ayat 5 disebutkan pengamanan pengadilan seharusnya dilakukan oleh pengaman internal pengadilan.

Kemudian pada pasal 10 ayat 6, disebutkan juga untuk kasus-kasus yang menarik perhatian umum, bisa menggunakan Polri atau TNI untuk melakukan pengamanan, asal dikoordinasikan dengan pengadilan.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved