RUU Hak Cipta
Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta
Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial
Pasal 1 angka 3
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra “serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.
2.BAB III HAK TERKAIT,
Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan
Pasal 26 huruf (a)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
a.penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
3.BAB IV Pencipta Pasal 31
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya:
a.disebut dalam Ciptaan;
b.sampai c…
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
“e. tercantum dalam karya jurnalistik.”
Gaji PPPK Mamuju Tengah Terancam, Pusat Pangkas APBD Rp 103 Miliar, Bupati Arsal Dilema Besar |
![]() |
---|
Penyegaran Birokrasi Sulbar: Gubernur Lantik 39 Pejabat, Fokus pada Peningkatan Kinerja |
![]() |
---|
Dinas Ketapang Sulbar Gelar Pasar Murah di Lapangan Ahmad Kirang, Warga Serbu Lokasi Sejak Pagi |
![]() |
---|
Direktur Baru RSUD Sulbar Janji Benahi Layanan dan Kejar Kenaikan Status ke Tipe B |
![]() |
---|
Gubernur SDK Rombak Pejabat Eselon III di Sekretariat DPRD Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.