Breaking News

RUU Hak Cipta

Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial

Editor: Nurhadi Hasbi
dewan pers
Kantor Dewan Pers di Jakarta 

Pasal 1 angka 3

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra “serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.

2.BAB III HAK TERKAIT,

Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan

Pasal 26 huruf (a)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:

a.penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;

Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

3.BAB IV Pencipta Pasal 31

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya:

a.disebut dalam Ciptaan;

b.sampai c…

d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

“e. tercantum dalam karya jurnalistik.”

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved