Senin, 27 April 2026

Dugaan Korupsi Mamasa

Dugaan Korupsi di Dinas PU Mamasa, Fraksi Mahasiswa Desak APH Bertindak

Alim mengungkapkan, telah terjadi pola pengelolaan anggaran tidak transparan, tidak akuntabel, dan sarat kejanggalan. 

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Dugaan Korupsi di Dinas PU Mamasa, Fraksi Mahasiswa Desak APH Bertindak
dokumen pribadi/Alim Bahri
KORUPSI - Ketua Fraksi Mahasiswa Sulbar Alim Bahri 

"Kami menduga terjadi mark-up anggaran dalam kegiatan ini. Perbandingan antara nilai anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas pengelolaan dana tersebut," jelasnya.

Alim Bahri menegaskan, dugaan ini berpotensi melanggar: Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 23 UUD 1945 tentang pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab

"Apabila terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat Mamasa," tuturnya.

Fraksi Mahasiswa Sulbar mendesak:

1. Kejaksaan Negeri Mamasa untuk segera meningkatkan dugaan ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

2. Kepolisian Resor Mamasa untuk tidak menunggu laporan resmi, tetapi proaktif melakukan penyelidikan.

3. Inspektorat Kabupaten Mamasa untuk melakukan audit investigatif secara terbuka.

4. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia agar melakukan pemeriksaan khusus atas kegiatan tersebut.

5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa untuk menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal dan memanggil pihak-pihak terkait.

Fraksi Mahasiswa menegaskan, jangan sampai ada kesan pembiaran, perlindungan, atau permainan di balik meja.

"Jika Aparat Penegak Hukum lamban atau terkesan tutup mata, maka publik berhak mempertanyakan integritas penegakan hukum di Kabupaten Mamasa,"

Alim Bahri menegaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Setiap rupiah yang diduga diselewengkan adalah hak masyarakat yang dirampas.

Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan transparan dari instansi terkait, pihaknya demo.

Selain itu, fraksi mahasiswa berencana melaporkan persoalan ini ke tingkat Provinsi Sulawesi Barat.

Membawa laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi dan Mabes Polri,

Serta membuka laporan ini ke publik dan media nasional.

"Kami tidak akan berkompromi terhadap dugaan praktik korupsi.
Kami berdiri untuk kepentingan rakyat Mamasa," (*)

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved