Kasus Pembunuhan
Oknum Polisi Divonis Bebas Usai Aniaya Warga hingga Tewas, Jaksa Kejari Majene Banding
Setelah peristiwa ini terjadi, Nurfaisah menerima proses damai yang diajukan pelaku dan menerima santunan Rp20 juta.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-PN-Majene-di-Jl-Jenderal-Sudirman.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kejari Majene mengajukan banding atas vonis bebas terhadap anggota polisi berinisial AM dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
- Jaksa menilai majelis hakim keliru menerapkan hukum karena unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi selama persidangan berlangsung.
- Istri korban mengaku kecewa atas vonis bebas tersebut dan berharap terdakwa tetap mendapat hukuman meski sebelumnya telah menerima proses damai.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas terhadap terdakwa inisial AM (42), Kamis (21/5/2026).
Terdakwa AM divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene beberapa pekan lalu.
AM anggota kepolisian ini didakwa atas perkara tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Usai vonis bebas dari hakim, JPU Kejari Majene langsung merencanakan untuk pengajuan banding.
Baca juga: Panitia Masjid Raya Suada Mamuju Akan Kurban Dua Ekor Sapi di Idul Adha 2026
Baca juga: Rumah Warga di Desa Pokkang Mamuju Nyaris Roboh Terperosok ke Sungai Usai Tebing Jebol
“Jaksanya sudah ajukan upaya hukum banding atas vonis bebas itu,” kata Kasi Intel Kejari Majene, Muh Aslam Fardhyllah.
Dia menyebut upaya hukum banding sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Muh Aslam menyebut penuntut umum menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan telah mengajukan upaya hukum banding.
Majelis hakim dinilai keliru dalam menerapkan hukum, khususnya terkait penilaian sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.
Menurut Muh Aslam fakta-fakta terungkap selama proses persidangan telah menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana termuat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Langkah banding yang diajukan Kejari Majene itu selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi untuk menguji kembali penerapan hukum dalam putusan tingkat pertama.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Majene, Sulawesi Barat, menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum kepada terdakwa inisial AM (42) dalam perkara tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian.
Tindak pidana itu teregister di PN Majene dengan nomor 7/Pid.B/2026/PN Mjn di gedung PN Majene.
Informasi yang dihimpun, sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa berlangsung pada pekan lalu.
Terdakwa AM, seorang anggota kepolisian didakwa pasal 458 KUHP subsidair 468 ayat (2) KUHP lebih subsidair 466 ayat (3) KUHP atas hilangnya nyawa korban IR.
| Ekspresi Keluarga Korban Pembunuhan di Pasangkayu Usai Risman Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan di Pasangkayu Memanas, Keluarga Korban Puas Risman Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Gegara Ucapan Utang, Wanita di Majene Habisi Nyawa Kerabat Pakai Batu Ulekan |
|
|---|
| Sakit Hati Disebut Sering Berutang, Wanita di Majene Habisi Nyawa Kerabat dan Bakar Kamar Korban |
|
|---|
| Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Terbakar di Baruga Majene |
|
|---|