Kamis, 21 Mei 2026

Kasus Pembunuhan

Oknum Polisi Divonis Bebas Usai Aniaya Warga hingga Tewas, Jaksa Kejari Majene Banding

Setelah peristiwa ini terjadi, Nurfaisah menerima proses damai yang diajukan pelaku dan menerima santunan Rp20 juta.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Oknum Polisi Divonis Bebas Usai Aniaya Warga hingga Tewas, Jaksa Kejari Majene Banding
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
Pengadilan Negeri (PN) Majene di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulbar. 

Istri korban IR, Nurfaisah mengaku kecewa setelah mendengar vonis bebas yang diterima terdakwa.

“Saya juga mengetahui vonis bebas itu dari melihat adanya pemberitaan, selaku istrinya sangat kecewa,” kata Nurfaisah saat dihubungi wartawan.

Dia menyebut selama proses persidangan bernada, pihak keluarga korban tidak peran menyewa pengacara untuk pembelaan.

Lantaran Nurfaisah mengaku tidak memiliki uang dan hidup dengan keterbatasan ekonomi.

Setelah peristiwa ini terjadi, Nurfaisah menerima proses damai yang diajukan pelaku dan menerima santunan Rp20 juta.

“Serta terdakwa harus menyekolahkan dua anak saya sehingga kita terima itu perdamaian,” ungkapnya.

Meski menerima proses damai, namun harapan Nurfaisah, proses hukum tetap berjalan.

Serta pelaku tetap mendapat hukuman penjara atau hukuman seberat-beratnya.

“Memang kita terima proses damai, dengan harapan pelaku tetap diproses hukum,” ungkapnya.

Atas vonis rendah tersebut, Nurfaisah tidak menempuh upaya hukum seperti banding karena tak punya biaya.

Sekedar diketahui, peristiwa ini bermula saat terdakwa yang sedang berada di rumah orang tuanya menggelar acara tahlilan atas kematian kakak kandungnya. 

Di tengah acara tahlilan yang sedang berlangsung datang korban menantang semua orang yang hadir di tempat itu.

Akan tetapi orang yang hadir di tempat itu menyuruh korban segera meninggalkan tempat.

Namun korban kembali datang sembari berteriak serta membawa senjata tajam.

Namun seketika itu korban justru mengayunkan parangnya ke wajah terdakwa yang berhasil ditangkis dengan tangan sehingga menyebabkan tangan terdakwa terluka.

Merasa terancam, terdakwa lalu mengayunkan parang yang ia simpan di balik sarungnya ke bagian tubuh sebelah kanan terdakwa dan mengenai perut korban. 

Setelah kejadian, warga sekitar membawa korban dan terdakwa untuk mendapatkan perawatan medis. 

Nahas luka robek di bagian perutnya menyebabkan korban meninggal dunia.(*)

 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.Com, Fahrun Ramli 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved