Majene

Kepsek SDN Rangas Majene Sebut 33 Unit Chromebook Bantuan Menteri di Masa Nadiem Makarim Bermanfaat

Setelah Nadiem menjadi tersangka atas kasus korupsi, pihak sekolah pun berharap agar Chromebook itu tidak ditarik oleh negara.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Abd Rahman
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
BANTUAN CHROMEBOOK - Chromebook di SDN 20 Rangas. Chromebook ini tetap menjadi aset penting sekolah untuk memperkenalkan teknologi dan mendukung digitalisasi pendidikan. 

TRIBUN-SULBAR.COM MAJENE- Sekolah Dasar (SD) Negeri Rangas, Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) menerima 33 unit t Chromebook di masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Setelah Nadiem menjadi tersangka atas kasus korupsi, pihak sekolah pun berharap agar Chromebook itu tidak ditarik oleh negara.

Karena alat tekonolgi tersebut sangat dibutuhkan oleh para siswa untuk menunjang kegiatan belajar.

Baca juga: Penjagaan DPRD Majene Diperketat Usai Pora-poranda Akibat Demo Ricuh Mahasiswa

Baca juga: Bupati Pasangkayu Tanggapi Masukan DPRD soal Ranperda APBD Perubahan 2025

Seluruh perangkat masih digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar digital.

‎“Yang pasti laptop ini masih digunakan di sekolah. Sangat membantu anak-anak belajar teknologi dan terbiasa mengakses materi pembelajaran digital,” kata Musa kepada wartawan Selasa (9/9/2025).

‎Ia menegaskan, perangkat tersebut hanya boleh digunakan di lingkungan sekolah dan tidak diperkenankan dibawa pulang oleh siswa.

‎Hal itu untuk menjaga keamanan serta kondisi Chromebook yang hingga kini masih mulus dan berfungsi optimal.

‎Musa berharap, pemerintah memberi kejelasan terkait kelanjutan program itu.

‎Baginya, Chromebook sudah menjadi aset penting sekolah yang mempermudah guru sekaligus mengenalkan teknologi kepada siswa sejak dini.

‎“Jangan sampai ditarik, karena manfaatnya sangat besar bagi anak-anak maupun untuk pekerjaan kami di sekolah,” ujarnya.

‎Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang menyeret nama Nadiem Makarim kini tengah menjadi sorotan nasional.

‎Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbud itu sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari sejak Kamis (4/9/2025).(*)

‎Laporan Wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved