Majene
Kepsek SDN Rangas Majene Sebut 33 Unit Chromebook Bantuan Menteri di Masa Nadiem Makarim Bermanfaat
Setelah Nadiem menjadi tersangka atas kasus korupsi, pihak sekolah pun berharap agar Chromebook itu tidak ditarik oleh negara.
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Chromebook-di-SDN-20-Rangas-Majene-bantuan-era-Nadiem-Makarim.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM MAJENE- Sekolah Dasar (SD) Negeri Rangas, Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) menerima 33 unit t Chromebook di masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Setelah Nadiem menjadi tersangka atas kasus korupsi, pihak sekolah pun berharap agar Chromebook itu tidak ditarik oleh negara.
Karena alat tekonolgi tersebut sangat dibutuhkan oleh para siswa untuk menunjang kegiatan belajar.
Baca juga: Penjagaan DPRD Majene Diperketat Usai Pora-poranda Akibat Demo Ricuh Mahasiswa
Baca juga: Bupati Pasangkayu Tanggapi Masukan DPRD soal Ranperda APBD Perubahan 2025
Seluruh perangkat masih digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar digital.
“Yang pasti laptop ini masih digunakan di sekolah. Sangat membantu anak-anak belajar teknologi dan terbiasa mengakses materi pembelajaran digital,” kata Musa kepada wartawan Selasa (9/9/2025).
Ia menegaskan, perangkat tersebut hanya boleh digunakan di lingkungan sekolah dan tidak diperkenankan dibawa pulang oleh siswa.
Hal itu untuk menjaga keamanan serta kondisi Chromebook yang hingga kini masih mulus dan berfungsi optimal.
Musa berharap, pemerintah memberi kejelasan terkait kelanjutan program itu.
Baginya, Chromebook sudah menjadi aset penting sekolah yang mempermudah guru sekaligus mengenalkan teknologi kepada siswa sejak dini.
“Jangan sampai ditarik, karena manfaatnya sangat besar bagi anak-anak maupun untuk pekerjaan kami di sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang menyeret nama Nadiem Makarim kini tengah menjadi sorotan nasional.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbud itu sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari sejak Kamis (4/9/2025).(*)
Laporan Wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab
| 2 Warga Bertetangga di Majene Cekcok Gara-gara Suara Musik Besar Didamaikan |
|
|---|
| UT Majene Tandatangani PKS dengan Kemenkum RI, Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual |
|
|---|
| Ratusan Calon Wisudawan UT Majene Meriahkan Senam Sehat Jelang Wisuda di Mamuju |
|
|---|
| 352 Calon Wisudawan UT Majene Ikuti Gladi Bersih di Ballroom Grand Maleo Mamuju |
|
|---|
| UT Majene Wisuda 434 Mahasiswa, Gubernur Sulbar Apresiasi Semangat Pendidikan Jarak Jauh |
|
|---|