3. Distribusi Kuota Haji: Reguler 92 Persen, Khusus 8 Persen
Kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Sementara kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen.
Hal ini bertujuan menjamin pemerataan dan pemerintahan yang berkeadilan.
Marwan juga menyinggung perlunya pengaturan skema anggaran apabila pemerintah memperoleh tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.
"Jika kita dapat kuota besar, kemampuan keuangan negara harus disesuaikan. Mekanisme penggunaannya akan diatur lebih lanjut," jelasnya.(*)