Mamuju

Satpol PP Sulbar Beri Waktu Pedagang di Jalan Arteri Mamuju untuk Bongkar Lapak

Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERBITAN PKL - Satpol PP Sulbar yang sedang sosialisasi di Jl Arteri Mamuju, Selasa (5/7/2025). Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Arteri Mamuju diminta bersiap-siap membongkar lapak mereka secara mandiri.

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah memulai sosialisasi penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Arteri Mamuju. 

Para pedagang diberi waktu satu minggu untuk membongkar lapak mereka secara mandiri sebelum Satpol PP mengambil tindakan.

Baca juga: Sopir Truk Curhat Soal Aturan Zero ODOL: Bayaran Tetap, Tapi Muatan Dibatasi, Mau Hidup dari Mana?

Baca juga: Bupati Pasangkayu Ajak Masayarakat Pasang Bendera Merah Putih hingga Akhir Agustus 2025

Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Sulbar, Hidayat Rachman, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka. 

Ia menekankan bahwa sosialisasi dilakukan secara persuasif dan humanis.

Jalan Arteri Mamuju,  merupakan jalan semi tol atau bebas hambatan, tidak diperbolehkan untuk aktivitas jual-beli, parkir liar, atau kendaraan yang berhenti. Aktivitas tersebut dinilai berbahaya dan melanggar aturan. 

Selain itu, Satpol PP juga menemukan pagar pengaman jalan yang dibongkar oleh warga, yang akan segera ditindaklanjuti.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Sulbar, Aksan Amrullah, meminta jajarannya untuk bersikap tegas namun santun dalam menyampaikan aturan. 

Ia mengimbau PKL dan masyarakat untuk mendukung penataan kota demi ketertiban dan keselamatan bersama. 

Penertiban ini selaras dengan misi keempat Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar dalam membangun infrastruktur.

“Kita tidak melarang orang mencari nafkah. Tapi mohon dipahami, lokasi berjualan harus sesuai yang ditentukan pemerintah,” kata Aksan.(*)