TRIBUN-SULBAR.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menutut tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus sindikat uang palsu.
Dua terdakwa adalah Ilham dan Satriyadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPRD Sulawesi Barat.
Sidang berlangsung di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (1/8/2025).
Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny.
Baca juga: Salah Sasaran Dendam, Pengendara Motor Tewas Usai Dikejar Geng Remaja di Polman
Baca juga: Bupati Sutinah Bocorkan Jadwal Penyerahan SK PPPK Mamuju Formasi 2024
Hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Jaksa Aria Perkas membacakan tuntutan dua terdakwa.
Kedua terdakwa dituding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Ilham dan Satriyadi dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya melansir Tribun-Timur.com.
Para terdakwa didenda Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa Kamarang dan Ilham antara lain
Perbuatan dua terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara
Hal meringankan menurut Jaksa kedua terdakwa dianggap berperilaku sopan dipersidangan.
Hal meringankan untuk terdakwa Ilham karena dianggap sebagai tulang punggung keluarga.
Terdakwa Ilham membeli uang palsu dari terdakwa Mubin melalui perantara Satriyady.
Ilham membeli uang palsu dengan uang asli Rp 10 juta dan mendapatkan uang palsu Rp 20 juta pecahan 100 ribu.