Satriyady pun dapat komisi sebagai penghubung dan menerima Rp 700 ribu uang palsu
Ilham tak hanya membeli, Ilham membelanjakan beberapa uang palsu tersebut untuk kebutuhan sehari-harinya di Sulbar
Sedangkan terdakwa Satriyady mengedarkan rupiah palsu dengan cara memberikan rupiah palsu sebesar Rp 3, 5 juta ke saksi Manggabarani dan Sri Wahyudi terdakwa lainnya.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa
Mereka adalah, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI)
Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang.(*)
Artikel Ini Tayang di Tribun-Timur.com