Uang Palsu

Dua Terdakwa Uang Palsu, Termasuk Oknum ASN DPRD Sulbar, Dituntut 3 Tahun Penjara

Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG UANG PALSU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menutut tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus sindikat uang palsu.Dua terdakwa adalah Ilham dan Satriyadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPRD Sulawesi Barat.

Satriyady pun dapat komisi sebagai penghubung dan menerima Rp 700 ribu uang palsu

Ilham tak hanya membeli, Ilham membelanjakan beberapa uang palsu tersebut untuk kebutuhan sehari-harinya di Sulbar

Sedangkan terdakwa Satriyady mengedarkan rupiah palsu dengan cara memberikan rupiah palsu sebesar Rp 3, 5 juta ke saksi Manggabarani dan Sri Wahyudi terdakwa lainnya.

Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa

Mereka adalah, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI)

Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang.(*)

Artikel Ini Tayang di Tribun-Timur.com