Sebelumnya diberitakan, Polres Polewali Mandar (Polman) mengamankan 37 warga saat proses eksekusi lahan berujung ricuh di Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (3/7/2025).
Proses jalanya eksekusi lahan perkebunan dan tujuh rumah ini sempat diwarnai kericuhan.
Sepuluh petugas kepolisian dari Polres Polman alami sejumlah luka akibat lemparan batu.
Warga melawan petugas merupakan tergugat, mencoba mempertahankan lahan perkebunan dan tujuh rumah.
Mereka memberikan perlawanan dengan cara memblokade jalan, memasang kayu lalu dibakar hingga melempar batu dan bom molotov.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko mengatakan sebanyak 307 personel diterjunkan dalam pengamanan ekseskusi lahan.
"Ada aksi perlawanan dari massa pihak termohon, yang masih mempertahankan diri di atas aset yang merasa dia miliki padahal sudah kalah dalam proses hukum yang inkrah," terang Anjar Purwoko kepada wartawan.
Dia menjelaskan sengketa lahan antara dua warga ini telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Polewali sejak 1997.
Pemohon telah memenangkan tanah tersebut lewat putusan inkrah usai keluarnya hasil kasasi.
Anjar menyebut butuh waktu sekitar empat jam untuk dapat meredam perlawanan warga atau tergugat.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli