Mamuju

Anggaran Mencekik, Pemkab Mamuju Batalkan Penerimaan PPPK Tahap Dua

Penulis: Andika Firdaus
Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK - Bupati Kabupaten Mamuju Sutinah Suhardi saat diwawancarai di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Mamuju, Selasa (1/7/2025). Pemerintah Kabupaten Mamuju membatalkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua tahun ini.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU -  Pemerintah Kabupaten Mamuju membatalkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua tahun ini.

Keputusan tersebut disampaikan Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, karena keterbatasan anggaran daerah (APBD) meski kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah Mamuju masih dibutuhkan.

"Di satu sisi kita memang sangat kekurangan pegawai khususnya tenaga pendidik dan kesehatan. Tapi di sisi lain, kemampuan anggaran kita juga sangat terbatas, sehingga kami bersurat ke pusat membatalkan tahap dua," ujar Sutinah kepada wartawan saat ditemui di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Mamuju, Selasa (1/7/2025) sore.

Sutinah mengungkapkan, saat ini Pemkab Mamuju sudah mengangkat ribuan PPPK yang membutuhkan biaya penggajian lebih dari Rp100 miliar per tahun.

Baca juga: Seorang Dokter di Luwu Sulsel Diduga Lecehkan Pasien 17 Tahun Usai Operasi, Polisi Selidiki

Baca juga: Prof Zudan Ungkap Alasan BKN Tak Terbitkan Pertek Usulan Pelantikan JPT Eselon II Pemprov Sulbar

"Kalau kita paksakan mengangkat lagi, sektor-sektor lain bisa terganggu. Jadi kami sudah bersurat ke pusat untuk membatalkan penerimaan tahap dua," jelasnya.

Ia pun berharap ke depan pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat agar rekrutmen PPPK bisa kembali dilakukan. 

Ia mengapresiasi dukungan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD mendorong penguatan PAD sebagai solusi jangka panjang.

Sementara itu, terkait PPPK tahap satu, Sutinah menyebut masih ada dua yang belum menerima SK karena terkendala proses dari pemerintah pusat.

"SK untuk tahap satu masih tersisa dua. Kita tunggu dulu semuanya rampung dari pusat, baru kita serahkan secara keseluruhan. Saya belum bisa pastikan kapan, tapi mudah-mudahan bulan ini," ujarnya.

Sutinah menambahkan, meski pusat menetapkan pada bulan Oktober, namun penggajian bagi PPPK tahap satu sudah ada untuk enam bulan pada tahun ini. (*)

Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus