- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing
- Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, BPNT, atau BPUM
Tahapan Pencairan BSU
Setelah data diverifikasi, pencairan bantuan dilakukan melalui tiga tahap:
1. Verifikasi Data: Calon penerima akan mendapat notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
2. Penetapan: Bila dinyatakan memenuhi syarat, nama Anda akan ditetapkan sebagai penerima BSU.
3. Penyaluran Dana: Dana akan disalurkan ke rekening bank Himbara yang telah terdaftar atau melalui PT Pos Indonesia.
Itulah informasi seputar cara cek BSU dengan menggunakan HP secara mudah dan cepat.
Pastikan data pribadi Anda valid dan aktif untuk mempermudah proses verifikasi dan pencairan bantuan.
Jika belum muncul sebagai penerima, pantau terus pembaruan status secara berkala melalui dua kanal resmi di atas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.comĀ