Sengketa Lahan

Pengadilan Persilahkan Warga Ajukan Banding Soal Putusan Sengketa Lahan di Passairang Polman

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA LAHAN - Warga Passairang saat audiens dengan ketua PN Polewali, Jusdi Purnawan di gerbang kantor PN Polewali Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali, Polman, Senin (16/6/2025).

Massa meminta bertemu dengan ketua PN Polewali untuk meminta penjelasan atas putusan perkara tersebut.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, massa aksi nampak membentangkan sejumlah spanduk tuntutan.

Bertuliskan PN Polewali masuk angin dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil, serta spanduk bertuliskan pengadilan penghianat rakyat.

Massa sempat tersulut emosi dan hendak memanjat pagar untuk masuk bertemu ketua PN Polewali.

"Kami mau bertemu ketua PN Polewali untuk menanyakan penjelasan putusan tersebut," kata orator massa, Haris kepada wartawan.

Dia menyampaikan ada beberapa poin tuntutan yang akan disampaikan kepada ketua PN Polewali terkait putusan tersebut.

Haris mempertanyakan sejumlah alat bukti yang digunakan PN Polewali atas putusan itu.

Menurutnya alat bukti yang digunakan hakim di PN Polewali cacat prosedural dan tidak terpenuhi.

"Masyarakat tidak terima atas putusan itu, karena kami masyarakat ada yang punya sertifikat lahan sementara penggugat tidak ada," ungkapnya.

Haris mengatakan ada 43 rumah atau tergugat yang berada di atas lahan kurang lebih satu hektar sebagai objek sengketa.

Para warga yang tergugat kata Haris menangis ketakutan setelah keluarnya putusan itu.

Warga Passairang kata Haris telah ratusan tahun menempati lahan yang menjadi objek sengketa.

"Bahkan saya sendiri ini sudah generasi keenam, kampung kami hanya satu, kami mau dipindahkan kemana juga," ungkapnya.

Harus bersama masyarakat lainnya tidak lagi percaya dengan para hakim di pengadilan, dia enggan mengajukan banding.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli