Sekedar diketahui, 15 terdakwa jalani agenda berbeda-beda pada sidang lanjutan kasus uang palsu.
7 terdakwa yang menjalani sidang pemeriksaan saksi yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Mubin Nasir, Andi Haeruddin, dan Muhammad Manggabarani
Sementara itu, terdakwa lainnya yang akan mendengarkan putusan sela dari hakim ialah Sattariah, Sukmawaty, Kamarang, Irfandy, Sri Wahyudi, Satriyady, dan Ilham.
Sedangkan terdakwa Annar Sampetoding menjalani sidang tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukannya.(*)
(Sayyid Zulfadli Saleh Wahab/Tribun-Timur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com