TRIBUN-SULBAR.COM- Terdakwa kasus uang palsu di UIN Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Annar Salahuddin Sampetoding, meminta kepada hakim agar berstatus tahanan kota.
Namun, permintaan tersebut ditolak langsung oleh Majelis Hakim, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Sulsel, Rabu (4/6/2025) kemarin.
"Majelis hakim berketapan pada penetapan penahanan yang telah berkekuatan tetap berlaku penahanan tersebut," kata majelis hakim melansir Tribun-Timur.com.
Hakim menyatakan, terdakwa Annar Sampetoding, tidak boleh jadi tahanan kota, ia akan tetap berada dalam Rutan Makassar demi kelancaran proses persidangan.
Baca juga: Sapi Kurban Prabowo di Polman Mengamuk saat Hendak Dibawa ke Mamuju Tengah
Baca juga: Polisi Periksa 2 Saksi Dugaan Pelecehan Biduan di Desa Tammarunang Pasangkayu, Awal Takut Lapor
Lanjut Hakim, jika memang terdakwa merasa sakit, maka boleh memohonkan pembantaran dengan dasar surat keterangan dokter dari rutan.
"Apabila saudara memang merasa sakit, silakan mohon pembantaran dengan dasar surat keterangan dokter dari rutan tempat saudara ditahan," ucap majelis hakim.
Permintaan peralihan tahanan kota, itu diajukan oleh kuasa hukum Annar, Husain, karena alasan kondisi kesehatan Annar.
Husain mengaku Annar sebelumnya pada proses penyidikan pernah dibantarkan karena sakit.
"Sebelum masuk di rutan, terdakwa pernah dibantarkan karena alasan sakit, beliau juga umurnya sudah 60 tahun lebih, dan sementara menjalani perawatan medis," bebernya
Dalam permohonan tersebut, Husain menyertakan surat keterangan bahwa kliennya sementara menjalani perawatan medis.
"Kami lampirkan riwayat medisnya, dia pernah berobat, cek up di rumah sakit di Malaysia. Beliau memang sakit-sakitan. Inikan alasan kemanusiaan makanya kami mengajukan peralihan penahanan dari rutan ke tahanan kota," jelasnya
Menurutnya, jika kliennya beradaa di luar atau tahanan kota, itu bisa berobat dan bagaiamapun kasus ini harus menjunjung asas pra duga tak bersalah.
"Bukan berarti dengan adanya penangguhan itu Annar tidak diproses tapi tetap di proses hukum seperti biasa. Cuman bedanya dia meminta penangguhan sebelum ada putusan vonis," lanjutnya.
Meski demikian, Husain tidak menjelaskan secara spesifik penyakit yang diderita oleh Annar Salahuddin Sampetoding
Selain, Annar 14 terdakwa lainnya menjalani sidang lanjutan perkara uang palsu.