Slamet Wahyudi mengatakan penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah masa tenggang waktu pengembalian uang tersebut berakhir dan hasil audit dari Inspektorat diterima.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 28 aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat dimutasi ke instansi lain.
Langkah ini merupakan bentuk pembinaan, menyusul mencuatnya kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2023 yang kini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi