Kerugian Negara Diduga Rp1,7 M,Inspektorat Minta Pengembalian Dana Fiktif DPRD Sulbar Akhir Mei

Penulis: Suandi
Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERJALANAN DINAS FIKTIF - Kepala Inspektorat Sulbar, M Natsir, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (16/5/2025). Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan batas waktu hingga 30 Mei 2025 bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Sulbar untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Slamet Wahyudi mengatakan penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah masa tenggang waktu pengembalian uang tersebut berakhir dan hasil audit dari Inspektorat diterima.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 28 aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat dimutasi ke instansi lain. 

Langkah ini merupakan bentuk pembinaan, menyusul mencuatnya kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2023 yang kini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi