TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tiga orang warga Kabupaten Pasangkayu mendatangi Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana atau pelanggaran Undang-Undang Perkebunan yang dilakukan oleh PT Letawa.
Salah satu warga, Yani Pepi, menjelaskan, kedatangannya untuk menyampaikan kesaksian terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Undang-undang tersebut kemudian dianulir sebagian oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015.
Baca juga: Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu Laporkan Dugaan Tindak Pidana PT Letawa ke Polda Sulbar
"Ya, kami memberikan kesaksian terkait adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 yang dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015," ujar Yani Pepi kepada wartawan usai memberikan keterangan di Polda Sulbar, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai poin yang dipermasalahkan dalam undang-undang tersebut.
"Yang mana sebelumnya di Undang-Undang Perkebunan itu ada frasa yang mengatakan tidak dapat beraktivitas jika tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan/atau izin usaha perkebunan," terangnya.
Yani Pepi juga mengungkapkan identitas dua saksi lain yang turut memberikan keterangan hari ini.
"Yang sekarang hari ini baru ada tiga orang diminta kesaksian, saya, terus Kepala Desa Jingeng Raya, Abdul Rahim, dan mantan CDO (Community Development Officer) Ovir Pahat, mantan orangnya Astra selama 36 tahun di sana," sebutnya.
Selaku pihak pelapor, Yani Pepi berharap agar dugaan pelanggaran oleh PT Letawa segera diselesaikan.
"Ya, jadi yang saya inginkan agar ini segera diselesaikan, terus pelanggaran-pelanggaran dari PT Letawa ini segera diselesaikan, termasuk pajak dan lain sebagainya," tegasnya.
Yani Pepi mengatakan, PT Letawa melakukan banyak pelanggaran.
"Seratus persen berada di luar HGU dan tidak memiliki izin yang sah. Yang di lokasi Avdeling Lima, Avdeling Maik, dan Carli itu tidak memiliki izin yang sah," tandasnya.
Sementara itu, Managing Partner HJ Bintang & Partners, Hasri, menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perambahan dan budi daya tanaman kelapa sawit yang dilakukan PT Letawa di luar izin yang sah.
Izin yang dimaksud yakni Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
"Keterangan berkaitan laporan terhadap PT Letawa, di mana kami adukan, dengan tindak pidana Undang-Undang Perkebunan. Yang pada dasarnya, kami menduga kuat PT Letawa yang merupakan anak perusahaan Astra Agro Lestari Tbk itu telah melakukan perambahan budi daya tanaman sawit di luar izin yang sah, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha di luar HGU," ujarnya.