Hasri menduga kuat aktivitas perkebunan PT Letawa telah melampaui batas izin yang dimiliki.
"Sehingga tentu kami mendorong kepada penyidik untuk mempercepat melakukan pemanggilan terhadap terlapor, PT Letawa," tegasnya.
Dengan adanya keterangan ini, diharapkan pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perkebunan yang disangkakan kepada PT Letawa.
Kami juga berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan terkait dugaan perambahan lahan di luar izin yang sah.(*)
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus