Imigrasi Polman

Tak Punya Dokumen Sah, Imigrasi Polman Deportasi WNA Malaysia dipulangkan via Bandara Hasanuddin

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WNA MALAYSIA DIDEPORTASI - WNA Malaysia inisial YJ (71) dideportasi oleh Imigrasi Polman. YJ telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, dengan menggunakan pesawat Udara Air Asia dengan nomor penerbangan AK335 dengan rute penerbangan dari Makassar (UPG) - Malaysia (KUL) , Kuala Lumpur (KUL) - Kota Kinabalu (KBI) Malaysia pada Minggu (4/5/2025),

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Seorang pria inisial YJ (71) asal Malaysia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Polewali Mandar hari Minggu (4/5/2025).

YJ dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011.

YJ diamankan setelah petugas Imigrasi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga Warga Negara Malaysia, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku untuk masuk dan keluar dari wilayah Indonesia.

"Deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 09  ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011," ujaar Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Heryanu.

Baca juga: Massa Penolak Tambang Pasir Menantikan Janji Gubernur Sulbar SDK Temui Mereka 8 Mei

Baca juga: Haru dan Bahagian Warnai Keberangkatan 255 JCH di Rumah Adat Mamuju

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari pelanggaran oleh orang asing,” ujarnya menambahkan.

YJ telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, dengan menggunakan pesawat Udara Air Asia dengan nomor penerbangan AK335 dengan rute penerbangan dari Makassar (UPG) - Malaysia (KUL) , Kuala Lumpur (KUL) - Kota Kinabalu (KBI) Malaysia.

"Kami imbau seluruh masyarakat agar tetap proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan masing-masing guna menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara," ujar Heryanu. (*)