Pelaku Bom ikan Ditangkap

2 Pelaku Bom Ikan di Mateng Ditangkap, Lima Detonator Rakitan Hingga 106 Ekor Ikan Disita Polisi

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU BOM IKAN DITANGKAP - Dua Pelaku bom ikan di perairan Kabarang, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat pada awal pekan April 2025 lalu ditangkap. Kedua pelaku inisial AH (54) dan KR (25) telah diamankan karena terlibat kasus Destructive Fishing.

TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak pelaku bom ikan ditangkap Direktorat Polairud Polda Sulbar.

Kedua pelaku inisial AH (54) dan KR (25) telah diamankan karena terlibat kasus Destructive Fishing.

Kasus bom ikan berawal laporan polisi nomor: LP/A/01/IV/Satpolair Res Mateng/Sulbar tertanggal 7 April 2025, atas laporan aktivitas penangkapan ikan illegal yang terjadi di perairan Kabarang, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat pada awal pekan April 2025 lalu.

Kedua pelaku kemudian diamankan tim patroli Direktorat Polairud Polda Sulbar dan Polair Polres Mateng 

Saat menggeledah perahu pelaku, petugas menemukan keduanya mengumpulkan ikan yang telah mati akibat bom ikan.

Sebanyak 5 botol bom ikan siap ledak juga ditemukan.

Baca juga: Pria Meninggal Dunia di Pinggir Pantai Barane Majene Diduga Kena Serangan Jantung

Baca juga: Harga Turun Pasca Idulfitri Ditambah Sepi Pembeli, Pedagang Ayam Potong di Mamuju Menjerit

Petugas segera melakukan tindakan cepat dengan mencabut sumbu detonator dan mencegah potensi bahaya yang lebih besar. 

Barang bukti yang disita meliputi satu unit perahu, mesin Katinting, kompresor, gulung selang, dua pasang kaki katak, dua kacamata selam, 5 botol bom ikan, lima sumbu detonator rakitan, tiga dos korek api kayu, dan 106 ekor ikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

"Ini peringatan bagi pelaku lainnya," ujar Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar sat kegiatan Press Release di Kantor Polda Sulbar pada Jumat (25/4/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Kadis Kelautan Provinsi, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi, DirPolairud, Kabid Humas, Kapolres Mateng, Danlanal Mamuju hingga penyidik Polairud. (*)