TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Inspektorat Kabupaten Mamuju saat ini tengah memfokuskan diri pada penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Tanete Pao.
Kasus yang mencuat sejak tahun 2018 ini masih dalam tahap perhitungan kerugian negara dan kini memasuki proses tahap akhir.
Baca juga: Dinas PUPR Sulbar Akan Sempurnakan Revisi RTRW Dalam 3 Hari
Baca juga: Pemeriksaan Kasus Korupsi Kapal di DKP Majene Berlanjut, Penelitian Ahli Kayu dan Perkapalan Kelar
Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Mamuju Muhammad Yani.
Menurut keterangan Inspektur Muhammad Yani lamanya proses penyelesaian kasus ini disebabkan oleh kondisi kesehatan mantan Kepala Desa (Kades) Tanete Pao yang mengalami gangguan jiwa dan memerlukan pengobatan dalam waktu yang cukup lama.
"Saat ini kami sedang menyelesaikan perhitungan kerugian negara desa Tanete Pao yang kasusnya tahun 2018, ini lama karna info yg kami dapatkan bahwa mantan kades tersebut mengalami gangguan jiwa sehingga harus berobat cukup lama," ujar Muhammad Yani saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (23/4/2025).
Lebih lanjut, Yani menjelaskan bahwa atas petunjuk dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Mamuju, proses hukum kasus ini kembali dilanjutkan setelah kondisi mantan Kades tersebut dinyatakan membaik.
"Dan saat ini oleh petunjuk pihak polres yg bersangkutan sudah baik sehingga kasus ini berlanjut dan mudah-mudahan minggu depan perhitungan kerugiannya sudah selesai,"ujarnya.
Dengan perkembangan ini, diharapkan kejelasan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018 di Desa Tanete Pao dapat segera terungkap, dan langkah hukum selanjutnya dapat ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Inspektorat Kabupaten Mamuju berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus