* Polarisasi Politik: Pemerintahan militer dapat memperburuk polarisasi politik di masyarakat, di mana masyarakat terbagi antara yang mendukung dan yang menentang kekuasaan militer. Ketegangan ini bisa berkembang menjadi kekerasan atau bahkan perang saudara.
* Diskriminasi: Pemerintahan militer sering kali menindas kelompok etnis atau agama tertentu yang dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas pemerintahannya, yang bisa menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi.
Mengancam Kesejahteraan Jangka Panjang
* Pengabaian Isu Sosial: Dalam banyak kasus, pemerintahan militer lebih fokus pada stabilitas keamanan dan mempertahankan kekuasaan, daripada mengatasi masalah sosial, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan lainnya yang penting untuk kesejahteraan rakyat.
* Pendidikan yang Terhambat: Pemerintahan militer sering kali mengontrol sistem pendidikan dan informasi, membatasi akses masyarakat terhadap pengetahuan dan ide-ide baru yang dapat mendorong kemajuan sosial.
Adapun bebarpa pasal yang menjadi ancaman diantaranya :
* 1. Pasal 7 Ayat (2) - Kewenangan TNI dalam Penanganan Keamanan
* 2. Pasal 9 Ayat (1) - TNI dalam Proses Politik
* 3. Pasal 47 - Pemanfaatan Sumber Daya Negara oleh TNI
* 4. Pasal 47A - Penempatan TNI dalam Struktur Sipil
* 5. Pasal 47B - TNI dalam Penanganan Ancaman Non-Militer
TUNTUTAN SULBAR BERGERAK :
1.CABUT UU TNI
2.TOLAK DWIFUNGSI TNI-POLRI
3.WUJUDKAN REFORMASI POLRI, TEMPATKAN INSTITUSI POLRI DIBAWAH KEMENDAGRI