Berita Mamasa

Temuan BPK, Rp 81 Miliar Harus Dikembalikan ke Kas Pemkab Mamasa oleh Oknum Rekanan dan Eks Pejabat

Penulis: Hamsah Sabir
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEMUAN BPK - Kantor Bupati Kabupaten Mamasa di Jalan poros Mamasa - Polewali, Desa Osango, Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa. Bupati Welem Sambolangi mengungkap ada temuan Rp 81 miliar harus dikembalikan oknum rekanan dan eks pejabat ke Pemkab Mamasa.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 81 miliar harus dikembalikan ke kas daerah.

Hal itu diungkapkan Bupati Mamasa Welem Sambolangi, saat berpidato dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Mamasa, Selasa (4/3/2025) kemarin.

Welem menyebut, temuan Rp 81 miliar tersebut ada dalam batang tubuh keuangan Pemkab Mamasa.

Baca juga: Bupati Mamasa Welem Sambolangi dan Wakilnya Sudirman Pantau Pasar Hari Pertama Kerja

Karena itu, Welem mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Kabupaten Mamasa di usia sudah 22 tahun ini.

Welem mengatakan, temuan BPK tersebut berdasarkan dokumen negara akumulasi dari tahun 2012 hingga 2023 lalu.

Menurut Welem, devisit itu ketika anggaran tahun berjalan namun ketika sudah diaudit akan menjadi utang daerah.

"Devisit itu ketika anggaran tahun berjalan tetapi ketika sudah diaudit itu sudah menjadi utang," terang Welem.

Ia mengemukakan, temuan BPK setelah gelar audit tahun 2023 sebesar Rp 81 miliar, merupakan akumulasi yang perlu dikembalikan oleh masyarakat Kabupaten Mamasa.

"Temuan BPK ini berdasarkan dokumen negara akumulasi dari tahun 2012 hingga 2023," jelasnya.

Welem mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan MOU kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa terkait temuan BPK itu agar dikembalikan.

Kata dia, temuan tersebut ada pada rekanan, ada juga di oknum pejabat yang sudah purna tugas.

"Jadi temuan ini subjeknya jelas, kami bicara berdasarkan hasil audit BPK yang merupakan dokumen resmi negara," urainya.

Ia mengaku, pihaknya akan menunggu hasil audit BPK tahun 2024 lalu akan lebih dulu menggenjot penanganan audit temuan tersebut untuk segera ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Mamasa. 

Tentu hal itu, kata dia, sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan uang Kabupaten Mamasa.

"Kita ingin menyelamatkan uang Kabupaten Mamasa sebesar 81 Miliar yang ada pada oknum-oknum orang Mamasa sendiri, ini kita bisa gunakan membiayai utang," pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir