Berita Sulbar

Penjelasan BKD Terkait Langkah Biro Umum Rumahkan 41 Securiti

Penulis: Suandi
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Mirwan (kiri) dan Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta (kanan) saat ditemui di Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Kamis (6/2/2025). Mirwan menyebut, keputusan pemberhentian 41 sekuriti oleh Biro Umum Setda Sulbar menyusul aturan yang melarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negera (ASN).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 41 petugas sekuriti di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bakal diberhentikan. 

Keputusan ini terpaksa diambil oleh Biro Umum Setda Sulbar menyusul aturan pusat melarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negera (ASN).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Mirwan, menjelaskan, keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 65 ayat (1).

Pasal ini menyebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.  

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN, serta ayat (3) menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika mereka tetap dipertahankan, maka akan terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku," ujar Mirwan saat ditemui di ruang kerjanya di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Kamis (6/2/2025).

Mirwan menambahkan, langkah yang diambil Biro Umum Setda Sulbar sebagai solusi, agar nantinya mereka dapat diberdayakan melalui penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga atau outcourching untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengamanan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulbar.

Menurutnya, mekanisme pengadaan tenaga sekuriti melalui outcourching tidak melanggar aturan.

Kata Mirwan, para sekuriti yang diberhentikan, sebelumnya diangkat dalam jabatan petugas keamanan berdasarkan Surat Keputusan (SK) oleh PPK/Gubernur dan kategorinya sebagai non-ASN. 

“Aturan sudah jelas menyatakan bahwa status kepegawaian di pemerintahan nantinya hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada lagi kategori non-ASN, termasuk TATT atau dengan sebutan lain," tegasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi