Untuk tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP), calon siswa di jenjang SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
Di tingkagtan teratas yakni Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
Lantas apa perbedaan mendasar antara sistem PPDB zonasi dan SPMB Domisili?
Secara umum, sistemnya hampir sama, namun tentu saja ada perbedaan nampak.
Berikut perbedaannya:
1. Tidak ada sistem zonasi
Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Namun sampai berita ini tayang peraturan tersebut belum bisa diakses publik.
2. Persentase masing-masing jalur
Persentase masing-masing jalur antara PPDB dan SPMB akan berbeda dari sebelumnya.
3. Perbedaan jalur prestasi
Pada jalur prestasi yang berbeda adalah adanya penambahan sistem penilaian dari yang sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan non akademik seperti seni dan olahraga, namun nantinya akan ditambah dengan adanya penilaian berdasarkan kepemimpinan.
4. Tambahan persentase penerimaan jalur afirmasi
Kuota penerimaan SPMB jalur afirmasi akan ditambah lebih besar dari sebelumnya. Namun peruntukannya tetap sama yakni untuk penyandang disabilitas dan siswa tidak mampu.
Empat jalur penerimaan murid baru di rancangan SPMB 2025:
1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Mutasi
4. Jalur Prestasi