TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Anggota DPRD Kabupaten Majene, Junaedi Nuhung, dilaporkan ke polisi dugaan penyerobotan lahan persawahan di Desa Banua, Kecamatan Ulumanda, Majene.
Junaedi dilaporkan oleh warga bernama Muhammad Yadul.
Yaduh mengaku sudah tiga bulan terakhir tidak menanam padi akibat ulah legislator Gerindra tersebut.
Laporan Yadul ke Polres Majene sejak awal Januari 2025.
Baca juga: Ungkap Jaringan Pengedar Sabu-sabu Antar Kabupaten di Sulbar, Polres Majene Tangkap 2 Pelaku
Kata dia, lahan sawah yang disengketakan sebelumnya telah menjadi kasus hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hasil memenangkan dirinya.
"Lahan persawahan tersebut sudah kami menangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap mulai dari pengadilan Negeri Majene, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi di Mahkamah Agung dan sudah lahan tersebut juga sudah dieksekusi,” kata Yadul, saat dihubungi Tribun Sulbar.com via telepon, Kamis (23/01/2025).
Dia mengungkapkan, dalam tiga musim tanam, sawah tersebut tidak terkelola karena polemik tersebut.
“Sudah tiga musim panenmi ini sawah tersebut tidak dikelola, dan sudah kami laporkan dan hari Jumat kemarin, penyidik dari Polres Majene datang Melakukan olah TKP," tambah Yadul
Yadul menambahkan, ia merasa bingung dengan tindakan oknum anggota dewan tersebut.
Mengingat keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan.
“Saya tidak tahu apa alasannya. Padahal, kami masih sepupu satu kali,” ungkap Yadul.
Yadul berharap kasus ini dapat diselesaikan secara hukum dengan adil.
“Saya hanya ingin keadilan dan berharap laporan saya di polisi diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Majene, AKBP Muhammad Amiruddin, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.