TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua pria di Kabupaten Majene inisial W (25) dan S (55) ditangkap polisi saat sedang asyik nyabu di sebuah rumah di Kecamatan Banggae, Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (23/1/2025).
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra, dua pria ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa para tersangka kerap transaksi sabu di area Banggae.
Baca juga: Perempuan di Mamuju Tengah Mengamuk ke Pacar Perkara Tak Kunjung Dinikahi?
Baca juga: UT Majene Kini Punya Program RPL, Aparat Desa Bisa Kuliah S1 dengan Waktu Singkat
"Para pelaku transaksi sabu di area Lingkungan Galung, Banggae. Mereka lalu menggunakan sabu tersebut," kata Ujang dalam keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com, Kamis.
Ujang menyebutkan, awalnya polisi mengamankan pelaku pertama inisial W beserta dengan barang bukti satu saset kecil berisi barang haram sabu-sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap W bahwa ia mengakui sabu tersebut diperoleh dari rekannya inisial S yang berdomisili di Desa Rappang Barat, Kecamatan Mapilli, Polman.
"Polisi kemudian mengejar S dan lalu berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit handphone. Barang bukti itu akan digunakan untuk mengungkap jaringan narkoba," terangnya.
Kini kedua pria itu diamankan di Polda Sulbar untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda Sulbar.
Ujang menegaskan, Ditresnarkoba Polda Sulbar akan terus memberantas pengguna dan pengedar barang haram narkotika itu.
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam sindikat ini.
"Kami akan tuntaskan jaringan peredaran narkoba ini, kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami (polisi)," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman