TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang pegawai honorer di Mamuju, Sulawesi Barat ditangkap personel Direktorat Reserse Narkotika (Ditnarkoba) Polda Sulbar, karena diduga sebagai pengguna narkoba., 3 Januari 2025 lalu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi mencurigakan di wilayah Binanga Mamuju.
Selanjutnya petugas Ditnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.
Pada hari Jumat, 3 Januari 2025 lalu, petugas mengamati DP di Jalan Pemuda, Mamuju, karena tingkah lakunya yang mencurigakan.
Saat diperiksa, petugas menemukan satu paket saset berisi kristal bening yang diduga kuat sabu, tersimpan dalam bungkusan rokok.
Untuk mengumpulkan bukti lebih kuat, petugas juga menggeledah kediaman DP dan menemukan barang bukti tambahan berupa pipet dan kaca pireks.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan handphone dan motor milik DP.
Atas tindakannya, DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi dikesempatan yang berbeda mengungkapkan penangkapan DP menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba di Sulbar yang membutuhkan sinergitas kuat antara pihak kepolisian dan masyarakat.
Baca juga: 2 Warga Sumedang Ditemukan di Laut Mamuju, Nekat Lompat dari Kapal karena Takut Jadi Korban TPPO
Baca juga: RUMAH di Bulo Polman Ludes Dilalap Si Jago Merah Diduga Berasal dari Bara Api Usai Pemilik Masak Ubi
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus-kasus narkoba,” tutur Kabid Humas Polda Sulbar, Slamet Wahyudi. (*)