Berita Nasional

Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun Minggu Depan, Siapa Saja yang Berhak Mendapat?

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Via Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Sementara, jika utang seluruh nasabah gagal bayar yang berjumlah 1 jutaan pengusaha dihapus, maka total nominalnya bisa mencapai lebih dari Rp 14 triliun.

"Itu 67.000 ekuivalen dengan Rp 2,5 triliun. Kalau yang 1 jutaan itu kurang lebih Rp 14 sekian triliun," lanjutnya.

Baca juga: 2 Syarat Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan dan UMKM Lain, Bank Pelat Merah Kena Dampaknya?

Kriteria penerima penghapusan utang UMKM

1. Penerima manfaat merupakan nasabah dari Bank Himbara

2. Merupakan pelaku UMKM di tiga bidang berikut:

  • Bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan
  • Bidang perikanan dan kelautan
  • Pelaku UMKM, seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

3. Terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

4. Tidak mampu membayar utang

5. Utang sudah jatuh tempo dan diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara

6. Besaran utang yang dihapus:

  • Badan usaha: Rp 500 juta
  • Perorangan: Rp 300 juta.

7. Dengan catatan, kredit tersebut diambil dengan tenor 10 tahun.

Adapun persyaratan teknis terkait kebijakan tersebut akan diatur kembali oleh kementerian serta lembaga terkait.

(Tribun-Sulbar.com/Via)

Sebagian artikel diolah dari Kompas.com dengan judul  "Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun"