Berita Nasional
2 Syarat Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan dan UMKM Lain, Bank Pelat Merah Kena Dampaknya?
Selengkapnya, berikut syarat-syarat UMKM yang berhak mendapat penghapusan utang oleh negara.
TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan peraturan mengenai penghapusan utang macet untuk sekira 1 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tersebut ditandatangani di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.
Adapun total utang yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun, dengan rincian maksimal Rp 300 juta untuk perorangan dan maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha.
Selengkapnya, berikut syarat UMKM yang berhak mendapat penghapusan utang oleh negara.

1. Masuk Kriteria Tertentu
Prabowo mengungkapkan, kebijakan tersebut mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
Namun, tidak semua UMKM di sektor tersebut mendapat penghapusan utang.
Hal-hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi UMKM yang dihapuskan utangnya akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.
Baca juga: SAH! Prabowo Hapus Utang 1 Juta Petani, Nelayan dan UMKM, Total Anggaran Capai Rp 10 Triliun
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Adapun PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform.
Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.
"Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
2. Gagal Bayar karena Faktor Eksternal
Berdasarkan data, ada 1 juta UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan bank.
Rerata jumlah utang yang dihapus berjumlah maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.
Penghapusbukuan ini pun hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
4 Pesepakbola Belanda Resmi Menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda |
![]() |
---|
Advokat Zaenal Mustofa yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan dan Teror Bom |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Isu Matahari Kembar dan Sikap Prabowo usai Para Menteri Menghadap Mantan Presiden |
![]() |
---|
Hari Kartini 2025, Ini 20 Quotes RA Kartini Cocok Jadi Kata-kata di Status Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.