Berita Nasional

SAH! Prabowo Hapus Utang 1 Juta Petani, Nelayan dan UMKM, Total Anggaran Capai Rp 10 Triliun

Sekira 1 juta pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan dan perikanan, akan dapat keringanan penghapusan utang.

|
Editor: Via Tribun
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, mengenai penghapusan utang macet UMKM.

Sekira 1 juta pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan dan perikanan, akan mendapat keringanan tersebut.

Setiap badan usaha akan mendapat keringanan utang hingga maksimal Rp 500 juta, dan maksimal Rp 300 juta untuk usaha perorangan.

Secara total, sekira Rp 10 triliun utang macet akan dihapuskan tanpa membebani APBN.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). (YouTube Sekretariat Presiden)

Aturan tersebut diteken oleh Prabowo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

"Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa.

Ia menuturkan, kebijakan ini mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.

Dia berharap, penghapusan utang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.

Baca juga: Prabowo Subianto Gencar Safari Politik, Kini Datangi SBY usai Sambangi Jokowi di Solo

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka," ucap Prabowo.

Ia pun berharap, para petani dan nelayan itu dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.

Namun hal-hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.

"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," jelas Prabowo.
 
Setelahnya, Prabowo lantas menandatangani beleid tersebut di hadapan perwakilan petani hingga nelayan, serta para menteri yang hadir, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Baca juga: Gebrakan Prabowo, Besok akan Luncurkan Gerakan Solidaritas Nasional, Apa Itu?

Syarat Penghapusan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, penghapusan utang macet ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

"Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved